DKI Ajukan Banding Soal Upah Minimum 2022
Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. ”Kami berharap dengan upaya banding ini besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan, ”kata Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (27/7). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023