Kenaikan Upah Perlu Lebih Proporsional
Tren kenaikan inflasi menggerus daya beli masyarakat di tengah kenaikan upah yang tidak seberapa. Untuk menjaga daya beli, kebijakan upah minimum yang akan kembali dibahas dalam waktu dekat bisa menjadi instrumen untuk mendorong kenaikan upah yang lebih proporsional dan selaras dengan tren inflasi. Dalam waktu setengah tahun, tingkat inflasi tahunan meningkat dari 1,87 % pada Desember 2021 menjadi 4,35 % pada Juni 2022. Meski masih lebih moderat dibandingkan dengan inflasi di negara lain, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok telah menggerus daya beli masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum. Itu karena rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 secara nasional hanya 1,09 %, di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 % akhir tahun ini.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah (19/7) mengatakan, melihat kondisi saat ini, kebijakan upah minimum tahun 2023 yang akan segera dibahas dalam waktu dekat harus menyesuaikan dengan tren kenaikan inflasi agar daya beli pekerja tidak tergerus habis oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Ia menilai, kenaikan upah minimum yang sejalan dengan inflasi seharusnya dimungkinkan, dengan asumsi pemulihan ekonomi Indonesia berlanjut. ”Indonesia diyakini tidak akan resesi. Dengan asumsi pemulihan ekonomi kita terus berlanjut upah minimum seharusnya bisa didorong naik, minimal sebesar angka inflasi tahun 2022, yaitu sekitar 5 %,” kata Piter. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023