PTUN Batalkan Keputusan soal UMP DKI 2022
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakartak terkait penetapan besaran UMP 2022. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 dinyatakan batal. Dalam keputusan gubernur itu, UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta per bulan. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (12/7) menyatakan, Pemprov DKI masih mengkaji dan mengevaluasi keputusan itu. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023