TUNTUTAN KENAIKAN UPAH : PELAKU USAHA TUNGGU PEMERINTAH
Pelaku usaha menunggu keputusan pemerintah menyangkut penyesuaian upah 2023 setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menyampaikan bahwa para pelaku usaha akan mengikuti keputusan pemerintah bila memang ada kenaikan upah pada 2023 seperti tuntutan buruh. “Kalau soal penetapan upah minimum pasti pemerintah akan menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, tetapi kita akan mencoba melihat harga di pasar, karena kami fleksibel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/9). Adi menyampaikan bahwa penetapan upah tidak serta merta bisa langsung dilakukan karena harus menggunakan beberapa pertimbangan dan kesepakatan dari beberapa pihak, termasuk buruh atau pekerja. Pada tahap awal, menurutnya, pelaku usaha bakal menunggu keputusan Dewan Pengupahan terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat dan hal-hal yang menjadi imbauan. Pada tahap selanjutnya, Adi menyatakan, pelaku usaha menunggu kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menempuh jalur audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam upaya meminta perbaikan dalam sistem pengupahan. Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa buruh atau pekerja menghadapi tekanan, terutama dengan harga BBM yang naik lebih dari 30%.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023