Survei Kebutuhan Hidup Layak Kembali Didorong
Penetapan upah minimum tahun 2023 akan tetap mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Untuk menjaga agar daya beli pekerja tidak semakin tergerus inflasi, buruh dan pengusaha berencana mengadakan kembali survei kebutuhan hidup layak sebagai faktor pembanding dalam penetapan upah. Pernyataan penetapan upah minimum tahun 2023 tetap memakai formula PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Kenaikan upah minimum tahun 2022 memicu kritik dari kalangan buruh karena formula baru di PP No 36/2021 menahan laju kenaikan upah minimum. Penetapan upah minimum kini hanya memperhitungkan salah satu variabel, pertumbuhan ekonomi atau inflasi, yang nilainya lebih tinggi. Komponen survei kebutuhan hidup layak (KHL) juga dihilangkan. Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Surnadi yang berasal dari unsur serikat buruh mengatakan, meski tetap mengacu pada PP No 36/2021, ada cara untuk menjaga kenaikan upah tetap proporsional dan tidak terlalu menggerus daya beli pekerja di tengah tren kenaikan inflasi. Salah satunya melalui pengadaan kembali survei KHL. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023