;
Tags

upah Minimum

( 140 )

Upah Minimum Menentukan

KT3 14 Nov 2023 Kompas

Kebijakan upah minimum yang akan ditetapkan dalam seminggu ke depan turut menentukan nasib laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024. Di tengah potensi pelemahan ekspor yang berlanjut serta investasi yang ”wait and see”, konsumsi kelas menengah bergaji upah minimum provinsi menjadi  andalan menjaga pertumbuhan ekonomi di level 5 %. Akibat ketidakpastian kondisi ekonomi global yang menjadi-jadi, ”mesin” eksternal pendorong utama ekonomi seperti ekspor dan investasi asing belakangan ini tidak bisa terlalu diandalkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Pada saat seperti itu, ekonomi hampir sepenuhnya bergantung pada mesin internal, yaitu konsumsi rumah tangga atau belanja masyarakat.

Sumbangan konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik bruto (PDB) selalu berkisar 51-57 $. Terakhir, pada triwulan III-2023, konsumsi rumah tangga berkontribusi hingga 52,62 % terhadap PDB. Kemenaker sudah mengeluarkan aturan terbaru yang memastikan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, seperti tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. Sampai detik ini, formula kenaikan upah yang terkandung dalam aturan baru itu masih diperdebatkan kalangan pekerja dan pengusaha. Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, Senin (13/11) mengatakan, kenaikan UMP dan UMK berdampak signifikan pada laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, geliat konsumsi selama ini memang bergantung pada masyarakat berpenghasilan menengah yang pendapatannya stabil dan rutin. (Yoga)

Pro Kontra Kenaikan UMP 2024

KT1 14 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 memicu pro dan kontra. Kalangan buruh menilai besaran kenaikan UMP 2024 kemungkinan besar dibawah ekspektasi, sedangkan pengusaha mendukung keputusan pemerintah, karena formula penetapan upah tetap. Kenaikan UMP 2024 diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Merujuk aturan itu, penerapan formula  mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. tahun 2023, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,1%, lebih besar dari 2022 sebesar 1%. UMP 2024 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, sedangkan upah minimun kabupaten/kota tanggal 30 November 2023. Sementara itu, kalangan ekonomi menilai, UMP wajar naik tahun depan, seiring masih tingginya inflasi. Akan tetapi, besarannya harus menyesuaikan kondisi ekonomi dan bisnis terkini. (Yetede)

Pro Kontra Kenaikan UMP 2024

KT1 14 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 memicu pro dan kontra. Kalangan buruh menilai besaran kenaikan UMP 2024 kemungkinan besar dibawah ekspektasi, sedangkan pengusaha mendukung keputusan pemerintah, karena formula penetapan upah tetap. Kenaikan UMP 2024 diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Merujuk aturan itu, penerapan formula  mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. tahun 2023, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,1%, lebih besar dari 2022 sebesar 1%. UMP 2024 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, sedangkan upah minimun kabupaten/kota tanggal 30 November 2023. Sementara itu, kalangan ekonomi menilai, UMP wajar naik tahun depan, seiring masih tingginya inflasi. Akan tetapi, besarannya harus menyesuaikan kondisi ekonomi dan bisnis terkini. (Yetede)

Naik Tipis Upah Minimum 2024

KT1 14 Nov 2023 Tempo
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik pada 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun formula penghitungan dalam peraturan tersebut menuai kritik dari serikat buruh. "Dari penghitungan yang ditetapkan dalam revisi (PP tentang pengupahan), ada kemungkinan naiknya tidak akan signifikan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Tempo, kemarin, 13 November 2023.

PP yang dikeluarkan pada 10 November lalu itu merevisi PP pengupahan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula penghitungan yang mempertimbangkan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan berupa konstanta alfa itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Penghitungan indeks ini sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Angka yang ditetapkan untuk variabel tersebut berada pada rentang 0,1-0,3. (Yetede)

Sudah Ditetapkan, Formula Upah Masih Diperdebatkan

KT3 13 Nov 2023 Kompas

Kendati penghitungan upah minimum, yang tertera dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan sudah terbit, model formula penghitungan upah tetap menuai perdebatan. Kelompok pekerja sampai sekarang masih menganggap hasil penghitungan dengan model formula kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, sedangkan pengusaha menyatakan ketentuan dalam PP tersebut perlu dihormati sebagai dasar hokum kepastian berusaha. Aktivis perempuan buruh, Dian Septi, Minggu (12/11) di Jakarta, berpendapat, kenaikan upah minimum semestinya sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan keluarga, bukan lajang. Kalau upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan riil, upah layak jauh dari harapan.

Upah layak berarti harus di atas kebutuhan riil. Pemerintah berulang kali mempertentangkan antara upah minimum dan upah layak. Seolah upah minimum disamakan dengan upah murah. ”Formula penghitungan upah minimum yang diatur PP No 51/2023 pada akhirnya hanya menyesuaikan upah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya. Sebelumnya, dalam siaran pers Jumat (10/11) yang disebarkan ke media tengah malam, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, PP No 51/2023 memberikan kepastian upah minimum naik setiap tahun. Kepastian ini diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. (Yoga)

Aturan Upah Diteken, Buruh Ancam Mogok

HR1 13 Nov 2023 Kontan (H)

Pemerintah merilis aturan terbaru pengupahan tahun 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Pemerintah memastikan, dengan mengacu beleid ini, upah minimum di daerah di Indonesia akan naik pada tahun depan. Kepastian kenaikan upah pada 2024 diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang," kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Namun kalangan buruh menolak rumusan formula penghitungan UMP 2024 dalam PP 51/2023. Mereka mengancam bakal menggelar mogok secara besar-besaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun depan. "Mogok nasional sudah bisa dipastikan menjadi pilihan buruh. Pada akhir November, 5 juta buruh dari 100.000 perusahaan akan berhenti operasi," ancam Said Iqbal, Presiden KSPI, dalam pernyataan resminya, Minggu (12/11). "Penetapan indeks tertentu sebesar 0,10-0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah," ungkap Said Iqbal. Kalangan pekerja mengusulkan indeks tertentu berkisar 1,0 hingga 2,0. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban juga bilang, regulasi ini memungkinkan penetapan UMP tahun depan dan seterusnya tidak naik jika dalam kondisi tertentu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, semua pihak perlu menghormati ketentuan formula upah di PP 51/2023. Ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Upah Minimum 2024 Tak Cukup Signifikan

KT3 07 Nov 2023 Kompas

Pemerintah melalui Kemenaker menyatakan akan mengeluarkan regulasi terkait upah minimum. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran kelompok pekerja adalah kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak signifikan, sementara biaya kebutuhan hidup terus merangkat naik. ”Hasil pertumbuhan ekonomi (triwulan III-2023 oleh BPS) adalah salah satu variabel yang kami pakai dalam formula penyesuaian upah minimum. Kita tunggu saja. Dalam minggu ini ada kabar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri saat ditanya kapan revisi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disahkan, Senin (6/11) di Jakarta. Sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sebelumnya, UU Cipta Kerja tidak mengatur tentang variabel ”indeks tertentu” dalam penetapan upah minimum. Upah minimum sebelumnya ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum.

Karena itu, PP No 36/2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja terdahulu harus direvisi. ”Rata-rata besaran kenaikan upah minimum secara nasional belum bisa saya rilis karena masih menunggu data final dari BPS karena bukan cuma data / angka pertumbuhan ekonomi yang kami perlukan, tetapi juga data lain. Misalnya, data inflasi,” ujar Indah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, saat dihubungi terpisah, menduga, dengan formula baru penghitungan upah minimum, kenaikan upah minimum tidak akan signifikan. Kenaikan tersebut bakal terimbas oleh inflasi riil di sektor pangan yang sudah mencapai lebih dari 5 persen. ”Kami khawatir akan terjadi penurunan upah riil. Kesejahteraan pekerja menurun. Pemerintah semestinya mengukur jeli inflasi berdasarkan 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja,” katanya. (Yoga)

PENGUPAHAN, Buruh Khawatir Aturan Pelonggaran Berlanjut Tanpa Tenggat

KT3 18 Aug 2023 Kompas

Sejumlah kelompok buruh khawatir Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global berjalan tanpa tenggat. Situasi itu dikhawatirkan menekan pendapatan dan daya beli para buruh terdampak. Masa berlaku aturan yang melonggarkan pengupahan di industri padat karya berorientasi ekspor itu semestinya berakhir pada awal September 2023. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi di Jakarta, Kamis (17/8) mengatakan, hingga kini masih ada perusahaan garmen yang baru akan memberlakukannya.

Melalui Permenaker No 5/2023, pemerintah mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor mengurangi waktu kerja dan membayarkan upah minimal 75 %. Perusahaan yang dimaksud dalam regulasi itu mesti memenuhi kriteria memiliki pekerja minimal 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15 %, serta bergantung pada pesanan dari AS dan negara di Eropa. Industri padat karya berorientasi ekspor itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak. Menurut Dian, pemotongan upah menyebabkan daya beli pekerja turun. Dia menambahkan, kendati Permenaker No 5/2023 ada tenggat berlaku, praktik di lapangan dikhawatirkan berlaku tanpa waktu kedaluwarsa. Akibatnya, pekerja tidak akan mengalami kenaikan upah. (Yoga)


HUBUNGAN INDUSTRIAL : KENAIKAN UPAH HARUS REALISTIS

HR1 01 Aug 2023 Bisnis Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan upah minimum harus realistis, merespons tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah 15% tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perhitungan upah pekerja di setiap daerah berbeda-beda. Artinya, tuntutan kenaikan upah 15% oleh buruh belum tentu bisa terealisasi secara nasional. “Karena ini menyangkut inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien tertentu yang perhitungannya di setiap daerah, provinsi, kabupaten, kota itu berbeda-beda. Enggak bisa disamakan,” jelasnya di sela-sela acara Festival Apindo UMKM Merdeka, Senin (31/7). Shinta melanjutkan, pada dasarnya para pengusaha siap mengikuti aturan pemerintah berdasarkan UU Cipta Kerja maupun peraturan turunannya. Sebelumnya, Shinta juga mengatakan tuntutan buruh dianggap tidak mudah terealisasi dalam kondisi saat ini. Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini masih dibayangi ketidakpastian global. Sementara itu, kinerja impor, termasuk barang modal dan bahan baku, pada Juni 2023 juga anjlok 18,35% year-on-year. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan hasil penelitian Partai Buruh menunjukkan potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) berkisar 12%-15% pada 2024. Oleh karena itu, Partai Buruh menilai perlu ada kenaikan upah buruh sebesar 15% tahun depan.  Dalam kesempatan lain, Apindo menginisiasi kerja sama strategis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan dengan 33 pemangku kepentingan di bidang UMKM. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Apindo dan para mitra strategis tersebut. Adapun, mitra strategis pemangku kepentingan UMKM yang turut menandatangani MOU di antaranya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), LLP-KUKM Smesco, Program Kewirausahaan Diplomat Success Challenge (DSC), dan beberapa perusahaan di Indonesia. Sementara itu, Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla menyebutkan UMKM telah menyerap 96% tenaga kerja secara nasional. Melalui pendekatan pentahelix antara Apindo dan para stakeholder UMKM yang terlibat akan fokus pada pengembangan kualitas penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi, sumber daya manusia, serta informasi dan teknologi berbasis kompetensi yang link and match dengan dunia usaha dan industri.

Meningkatkan Upah, Menekan Kesenjangan

KT1 26 Jul 2023 Tempo

JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengambil kebijakan afirmatif kepada masyarakat yang masuk kelompok kelas ekonomi 60 persen terbawah. Musababnya, kesenjangan di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan jika dilihat dari sisi pendapatan.

"Untuk perekonomian dengan kesenjangan tinggi yang akut seperti Indonesia, tidak cukup kita melakukan kebijakan afirmatif hanya ke 40 persen kelas terbawah. Dan dalam realitas kebijakan seperti bansos, sebagian besar hanya terfokus di 20 persen kelas terbawah. Ini tidak memadai," ujar Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies, Yusuf Wibisono, kepada Tempo, kemarin.

Menyitir laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan di Indonesia meningkat dilihat dari rasio Gini pada Maret lalu yang sebesar 0,388. Angka tersebut naik 0,007 poin dibanding rasio Gini pada September 2022 yang sebesar 0,381. Jika menggunakan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 18,04 persen atau masih pada kategori ketimpangan rendah.

Meski demikian, menurut Yusuf, kalau dilihat dari indikator lain yang berbasis pendapatan penduduk, kesenjangan di Indonesia sangat lebar. Misalnya dengan melihat jumlah tabungan masyarakat di perbankan. Pertumbuhan simpanan untuk kelompok dengan nominal di atas Rp 5 miliar mencapai 9,6 persen secara tahunan pada Maret 2023. Sedangkan pertumbuhan simpanan di perbankan untuk kelompok dengan saldo di bawah Rp 100 juta sebesar 3,6 persen pada Maret 2023. (Yetede)