upah Minimum
( 140 )Upah Minimum Menentukan
Kebijakan upah minimum yang akan ditetapkan dalam seminggu ke depan turut menentukan nasib laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024. Di tengah potensi pelemahan ekspor yang berlanjut serta investasi yang ”wait and see”, konsumsi kelas menengah bergaji upah minimum provinsi menjadi andalan menjaga pertumbuhan ekonomi di level 5 %. Akibat ketidakpastian kondisi ekonomi global yang menjadi-jadi, ”mesin” eksternal pendorong utama ekonomi seperti ekspor dan investasi asing belakangan ini tidak bisa terlalu diandalkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Pada saat seperti itu, ekonomi hampir sepenuhnya bergantung pada mesin internal, yaitu konsumsi rumah tangga atau belanja masyarakat.
Sumbangan konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik bruto (PDB) selalu berkisar 51-57 $. Terakhir, pada triwulan III-2023, konsumsi rumah tangga berkontribusi hingga 52,62 % terhadap PDB. Kemenaker sudah mengeluarkan aturan terbaru yang memastikan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, seperti tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. Sampai detik ini, formula kenaikan upah yang terkandung dalam aturan baru itu masih diperdebatkan kalangan pekerja dan pengusaha. Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, Senin (13/11) mengatakan, kenaikan UMP dan UMK berdampak signifikan pada laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, geliat konsumsi selama ini memang bergantung pada masyarakat berpenghasilan menengah yang pendapatannya stabil dan rutin. (Yoga)
Pro Kontra Kenaikan UMP 2024
Pro Kontra Kenaikan UMP 2024
Naik Tipis Upah Minimum 2024
Sudah Ditetapkan, Formula Upah Masih Diperdebatkan
Kendati penghitungan upah minimum, yang tertera dalam PP No
51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan sudah
terbit, model formula penghitungan upah tetap menuai perdebatan. Kelompok pekerja
sampai sekarang masih menganggap hasil penghitungan dengan model formula kurang
mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, sedangkan pengusaha menyatakan ketentuan
dalam PP tersebut perlu dihormati sebagai dasar hokum kepastian berusaha. Aktivis
perempuan buruh, Dian Septi, Minggu (12/11) di Jakarta, berpendapat, kenaikan
upah minimum semestinya sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan keluarga, bukan
lajang. Kalau upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan riil, upah layak jauh
dari harapan.
Upah layak berarti harus di atas kebutuhan riil. Pemerintah berulang
kali mempertentangkan antara upah minimum dan upah layak. Seolah upah minimum
disamakan dengan upah murah. ”Formula penghitungan upah minimum yang diatur PP No
51/2023 pada akhirnya hanya menyesuaikan upah dengan inflasi dan pertumbuhan
ekonomi,” ucapnya. Sebelumnya, dalam siaran pers Jumat (10/11) yang disebarkan
ke media tengah malam, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, PP No 51/2023
memberikan kepastian upah minimum naik setiap tahun. Kepastian ini diperoleh melalui
penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan
ekonomi, dan indeks tertentu. (Yoga)
Aturan Upah Diteken, Buruh Ancam Mogok
Pemerintah merilis aturan terbaru pengupahan tahun 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Pemerintah memastikan, dengan mengacu beleid ini, upah minimum di daerah di Indonesia akan naik pada tahun depan.
Kepastian kenaikan upah pada 2024 diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang," kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu.
Namun kalangan buruh menolak rumusan formula penghitungan UMP 2024 dalam PP 51/2023. Mereka mengancam bakal menggelar mogok secara besar-besaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun depan.
"Mogok nasional sudah bisa dipastikan menjadi pilihan buruh. Pada akhir November, 5 juta buruh dari 100.000 perusahaan akan berhenti operasi," ancam Said Iqbal, Presiden KSPI, dalam pernyataan resminya, Minggu (12/11).
"Penetapan indeks tertentu sebesar 0,10-0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah," ungkap Said Iqbal. Kalangan pekerja mengusulkan indeks tertentu berkisar 1,0 hingga 2,0.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban juga bilang, regulasi ini memungkinkan penetapan UMP tahun depan dan seterusnya tidak naik jika dalam kondisi tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, semua pihak perlu menghormati ketentuan formula upah di PP 51/2023. Ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Upah Minimum 2024 Tak Cukup Signifikan
Pemerintah melalui Kemenaker menyatakan akan mengeluarkan
regulasi terkait upah minimum. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran
kelompok pekerja adalah kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak signifikan,
sementara biaya kebutuhan hidup terus merangkat naik. ”Hasil pertumbuhan ekonomi
(triwulan III-2023 oleh BPS) adalah salah satu variabel yang kami pakai dalam
formula penyesuaian upah minimum. Kita tunggu saja. Dalam minggu ini ada kabar,”
kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker
Indah Anggoro Putri saat ditanya kapan revisi PP No 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan disahkan, Senin (6/11) di Jakarta. Sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, formula
penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan indeks tertentu. Sebelumnya, UU Cipta Kerja tidak mengatur tentang
variabel ”indeks tertentu” dalam penetapan upah minimum. Upah minimum sebelumnya
ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan
variabel batas atas dan batas bawah upah minimum.
Karena itu, PP No 36/2021 yang merupakan turunan UU Cipta
Kerja terdahulu harus direvisi. ”Rata-rata besaran kenaikan upah minimum secara
nasional belum bisa saya rilis karena masih menunggu data final dari BPS karena
bukan cuma data / angka pertumbuhan ekonomi yang kami perlukan, tetapi juga
data lain. Misalnya, data inflasi,” ujar Indah. Sekjen Organisasi Pekerja
Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, saat dihubungi terpisah, menduga, dengan
formula baru penghitungan upah minimum, kenaikan upah minimum tidak akan signifikan.
Kenaikan tersebut bakal terimbas oleh inflasi riil di sektor pangan yang sudah
mencapai lebih dari 5 persen. ”Kami khawatir akan terjadi penurunan upah riil.
Kesejahteraan pekerja menurun. Pemerintah semestinya mengukur jeli inflasi
berdasarkan 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja,” katanya. (Yoga)
PENGUPAHAN, Buruh Khawatir Aturan Pelonggaran Berlanjut Tanpa Tenggat
Sejumlah kelompok buruh khawatir Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global berjalan tanpa tenggat. Situasi itu dikhawatirkan menekan pendapatan dan daya beli para buruh terdampak. Masa berlaku aturan yang melonggarkan pengupahan di industri padat karya berorientasi ekspor itu semestinya berakhir pada awal September 2023. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi di Jakarta, Kamis (17/8) mengatakan, hingga kini masih ada perusahaan garmen yang baru akan memberlakukannya.
Melalui Permenaker No 5/2023, pemerintah mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor mengurangi waktu kerja dan membayarkan upah minimal 75 %. Perusahaan yang dimaksud dalam regulasi itu mesti memenuhi kriteria memiliki pekerja minimal 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15 %, serta bergantung pada pesanan dari AS dan negara di Eropa. Industri padat karya berorientasi ekspor itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak. Menurut Dian, pemotongan upah menyebabkan daya beli pekerja turun. Dia menambahkan, kendati Permenaker No 5/2023 ada tenggat berlaku, praktik di lapangan dikhawatirkan berlaku tanpa waktu kedaluwarsa. Akibatnya, pekerja tidak akan mengalami kenaikan upah. (Yoga)
HUBUNGAN INDUSTRIAL : KENAIKAN UPAH HARUS REALISTIS
Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan upah minimum harus realistis, merespons tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah 15% tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perhitungan upah pekerja di setiap daerah berbeda-beda. Artinya, tuntutan kenaikan upah 15% oleh buruh belum tentu bisa terealisasi secara nasional. “Karena ini menyangkut inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien tertentu yang perhitungannya di setiap daerah, provinsi, kabupaten, kota itu berbeda-beda. Enggak bisa disamakan,” jelasnya di sela-sela acara Festival Apindo UMKM Merdeka, Senin (31/7). Shinta melanjutkan, pada dasarnya para pengusaha siap mengikuti aturan pemerintah berdasarkan UU Cipta Kerja maupun peraturan turunannya. Sebelumnya, Shinta juga mengatakan tuntutan buruh dianggap tidak mudah terealisasi dalam kondisi saat ini. Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini masih dibayangi ketidakpastian global. Sementara itu, kinerja impor, termasuk barang modal dan bahan baku, pada Juni 2023 juga anjlok 18,35% year-on-year. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan hasil penelitian Partai Buruh menunjukkan potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) berkisar 12%-15% pada 2024. Oleh karena itu, Partai Buruh menilai perlu ada kenaikan upah buruh sebesar 15% tahun depan. Dalam kesempatan lain, Apindo menginisiasi kerja sama strategis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan dengan 33 pemangku kepentingan di bidang UMKM. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Apindo dan para mitra strategis tersebut. Adapun, mitra strategis pemangku kepentingan UMKM yang turut menandatangani MOU di antaranya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), LLP-KUKM Smesco, Program Kewirausahaan Diplomat Success Challenge (DSC), dan beberapa perusahaan di Indonesia. Sementara itu, Ketua Bidang UMKM Apindo Ronald Walla menyebutkan UMKM telah menyerap 96% tenaga kerja secara nasional. Melalui pendekatan pentahelix antara Apindo dan para stakeholder UMKM yang terlibat akan fokus pada pengembangan kualitas penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi, sumber daya manusia, serta informasi dan teknologi berbasis kompetensi yang link and match dengan dunia usaha dan industri.
Meningkatkan Upah, Menekan Kesenjangan
JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengambil kebijakan afirmatif kepada masyarakat yang masuk kelompok kelas ekonomi 60 persen terbawah. Musababnya, kesenjangan di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan jika dilihat dari sisi pendapatan.
"Untuk perekonomian dengan kesenjangan tinggi yang akut seperti Indonesia, tidak cukup kita melakukan kebijakan afirmatif hanya ke 40 persen kelas terbawah. Dan dalam realitas kebijakan seperti bansos, sebagian besar hanya terfokus di 20 persen kelas terbawah. Ini tidak memadai," ujar Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies, Yusuf Wibisono, kepada Tempo, kemarin.
Menyitir laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan di Indonesia meningkat dilihat dari rasio Gini pada Maret lalu yang sebesar 0,388. Angka tersebut naik 0,007 poin dibanding rasio Gini pada September 2022 yang sebesar 0,381. Jika menggunakan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 18,04 persen atau masih pada kategori ketimpangan rendah.
Meski demikian, menurut Yusuf, kalau dilihat dari indikator lain yang berbasis pendapatan penduduk, kesenjangan di Indonesia sangat lebar. Misalnya dengan melihat jumlah tabungan masyarakat di perbankan. Pertumbuhan simpanan untuk kelompok dengan nominal di atas Rp 5 miliar mencapai 9,6 persen secara tahunan pada Maret 2023. Sedangkan pertumbuhan simpanan di perbankan untuk kelompok dengan saldo di bawah Rp 100 juta sebesar 3,6 persen pada Maret 2023. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023








