Pro Kontra Kenaikan UMP 2024
JAKARTA,ID-Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 memicu pro dan kontra. Kalangan buruh menilai besaran kenaikan UMP 2024 kemungkinan besar dibawah ekspektasi, sedangkan pengusaha mendukung keputusan pemerintah, karena formula penetapan upah tetap. Kenaikan UMP 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Merujuk aturan itu, penerapan formula mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. tahun 2023, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,1%, lebih besar dari 2022 sebesar 1%. UMP 2024 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, sedangkan upah minimun kabupaten/kota tanggal 30 November 2023. Sementara itu, kalangan ekonomi menilai, UMP wajar naik tahun depan, seiring masih tingginya inflasi. Akan tetapi, besarannya harus menyesuaikan kondisi ekonomi dan bisnis terkini. (Yetede)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023