;

Aturan Upah Diteken, Buruh Ancam Mogok

Aturan Upah Diteken, Buruh Ancam Mogok

Pemerintah merilis aturan terbaru pengupahan tahun 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Pemerintah memastikan, dengan mengacu beleid ini, upah minimum di daerah di Indonesia akan naik pada tahun depan. Kepastian kenaikan upah pada 2024 diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang," kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Namun kalangan buruh menolak rumusan formula penghitungan UMP 2024 dalam PP 51/2023. Mereka mengancam bakal menggelar mogok secara besar-besaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun depan. "Mogok nasional sudah bisa dipastikan menjadi pilihan buruh. Pada akhir November, 5 juta buruh dari 100.000 perusahaan akan berhenti operasi," ancam Said Iqbal, Presiden KSPI, dalam pernyataan resminya, Minggu (12/11). "Penetapan indeks tertentu sebesar 0,10-0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah," ungkap Said Iqbal. Kalangan pekerja mengusulkan indeks tertentu berkisar 1,0 hingga 2,0. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban juga bilang, regulasi ini memungkinkan penetapan UMP tahun depan dan seterusnya tidak naik jika dalam kondisi tertentu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, semua pihak perlu menghormati ketentuan formula upah di PP 51/2023. Ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :