;

Naik Tipis Upah Minimum 2024

Naik Tipis Upah Minimum 2024
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik pada 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun formula penghitungan dalam peraturan tersebut menuai kritik dari serikat buruh. "Dari penghitungan yang ditetapkan dalam revisi (PP tentang pengupahan), ada kemungkinan naiknya tidak akan signifikan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Tempo, kemarin, 13 November 2023.

PP yang dikeluarkan pada 10 November lalu itu merevisi PP pengupahan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula penghitungan yang mempertimbangkan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan berupa konstanta alfa itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Penghitungan indeks ini sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Angka yang ditetapkan untuk variabel tersebut berada pada rentang 0,1-0,3. (Yetede)
Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :