Naik Tipis Upah Minimum 2024
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik pada 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun formula penghitungan dalam peraturan tersebut menuai kritik dari serikat buruh. "Dari penghitungan yang ditetapkan dalam revisi (PP tentang pengupahan), ada kemungkinan naiknya tidak akan signifikan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Tempo, kemarin, 13 November 2023.
PP yang dikeluarkan pada 10 November lalu itu merevisi PP pengupahan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula penghitungan yang mempertimbangkan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan berupa konstanta alfa itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Penghitungan indeks ini sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Angka yang ditetapkan untuk variabel tersebut berada pada rentang 0,1-0,3. (Yetede)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023