PENGUPAHAN, Buruh Khawatir Aturan Pelonggaran Berlanjut Tanpa Tenggat
Sejumlah kelompok buruh khawatir Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global berjalan tanpa tenggat. Situasi itu dikhawatirkan menekan pendapatan dan daya beli para buruh terdampak. Masa berlaku aturan yang melonggarkan pengupahan di industri padat karya berorientasi ekspor itu semestinya berakhir pada awal September 2023. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Dian Septi di Jakarta, Kamis (17/8) mengatakan, hingga kini masih ada perusahaan garmen yang baru akan memberlakukannya.
Melalui Permenaker No 5/2023, pemerintah mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor mengurangi waktu kerja dan membayarkan upah minimal 75 %. Perusahaan yang dimaksud dalam regulasi itu mesti memenuhi kriteria memiliki pekerja minimal 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15 %, serta bergantung pada pesanan dari AS dan negara di Eropa. Industri padat karya berorientasi ekspor itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak. Menurut Dian, pemotongan upah menyebabkan daya beli pekerja turun. Dia menambahkan, kendati Permenaker No 5/2023 ada tenggat berlaku, praktik di lapangan dikhawatirkan berlaku tanpa waktu kedaluwarsa. Akibatnya, pekerja tidak akan mengalami kenaikan upah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023