;

Meningkatkan Upah, Menekan Kesenjangan

Meningkatkan Upah, Menekan Kesenjangan

JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengambil kebijakan afirmatif kepada masyarakat yang masuk kelompok kelas ekonomi 60 persen terbawah. Musababnya, kesenjangan di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan jika dilihat dari sisi pendapatan.

"Untuk perekonomian dengan kesenjangan tinggi yang akut seperti Indonesia, tidak cukup kita melakukan kebijakan afirmatif hanya ke 40 persen kelas terbawah. Dan dalam realitas kebijakan seperti bansos, sebagian besar hanya terfokus di 20 persen kelas terbawah. Ini tidak memadai," ujar Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies, Yusuf Wibisono, kepada Tempo, kemarin.

Menyitir laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan di Indonesia meningkat dilihat dari rasio Gini pada Maret lalu yang sebesar 0,388. Angka tersebut naik 0,007 poin dibanding rasio Gini pada September 2022 yang sebesar 0,381. Jika menggunakan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 18,04 persen atau masih pada kategori ketimpangan rendah.

Meski demikian, menurut Yusuf, kalau dilihat dari indikator lain yang berbasis pendapatan penduduk, kesenjangan di Indonesia sangat lebar. Misalnya dengan melihat jumlah tabungan masyarakat di perbankan. Pertumbuhan simpanan untuk kelompok dengan nominal di atas Rp 5 miliar mencapai 9,6 persen secara tahunan pada Maret 2023. Sedangkan pertumbuhan simpanan di perbankan untuk kelompok dengan saldo di bawah Rp 100 juta sebesar 3,6 persen pada Maret 2023. (Yetede)

Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :