Sudah Ditetapkan, Formula Upah Masih Diperdebatkan
Kendati penghitungan upah minimum, yang tertera dalam PP No
51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan sudah
terbit, model formula penghitungan upah tetap menuai perdebatan. Kelompok pekerja
sampai sekarang masih menganggap hasil penghitungan dengan model formula kurang
mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, sedangkan pengusaha menyatakan ketentuan
dalam PP tersebut perlu dihormati sebagai dasar hokum kepastian berusaha. Aktivis
perempuan buruh, Dian Septi, Minggu (12/11) di Jakarta, berpendapat, kenaikan
upah minimum semestinya sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan keluarga, bukan
lajang. Kalau upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan riil, upah layak jauh
dari harapan.
Upah layak berarti harus di atas kebutuhan riil. Pemerintah berulang
kali mempertentangkan antara upah minimum dan upah layak. Seolah upah minimum
disamakan dengan upah murah. ”Formula penghitungan upah minimum yang diatur PP No
51/2023 pada akhirnya hanya menyesuaikan upah dengan inflasi dan pertumbuhan
ekonomi,” ucapnya. Sebelumnya, dalam siaran pers Jumat (10/11) yang disebarkan
ke media tengah malam, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, PP No 51/2023
memberikan kepastian upah minimum naik setiap tahun. Kepastian ini diperoleh melalui
penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan
ekonomi, dan indeks tertentu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023