;

Sudah Ditetapkan, Formula Upah Masih Diperdebatkan

Sudah Ditetapkan, Formula Upah Masih Diperdebatkan

Kendati penghitungan upah minimum, yang tertera dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan sudah terbit, model formula penghitungan upah tetap menuai perdebatan. Kelompok pekerja sampai sekarang masih menganggap hasil penghitungan dengan model formula kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, sedangkan pengusaha menyatakan ketentuan dalam PP tersebut perlu dihormati sebagai dasar hokum kepastian berusaha. Aktivis perempuan buruh, Dian Septi, Minggu (12/11) di Jakarta, berpendapat, kenaikan upah minimum semestinya sesuai dengan kebutuhan riil buruh dan keluarga, bukan lajang. Kalau upah minimum tidak sesuai dengan kebutuhan riil, upah layak jauh dari harapan.

Upah layak berarti harus di atas kebutuhan riil. Pemerintah berulang kali mempertentangkan antara upah minimum dan upah layak. Seolah upah minimum disamakan dengan upah murah. ”Formula penghitungan upah minimum yang diatur PP No 51/2023 pada akhirnya hanya menyesuaikan upah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya. Sebelumnya, dalam siaran pers Jumat (10/11) yang disebarkan ke media tengah malam, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, PP No 51/2023 memberikan kepastian upah minimum naik setiap tahun. Kepastian ini diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :