upah Minimum
( 140 )Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker No 18/2022 ke MA
JAKARTA, ID – Asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya. Peraturan yang lebih tinggi dari Permenaker 18/2022 antara lain Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagaker jaan jo Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air,” ucap Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam pernyataan resmi yang diterima pada akhir pekan lalu. (Yetede)
Perlu Skema yang Lebih Adil
Proses penghitungan dan penetapan upah minimum tahun 2023 tidak juga menemukan titik terang. Terakhir, sejumlah kelompok pengusaha berencana mengajukan uji materi ke MA, yang ditentang keras kalangan serikat buruh. Untuk menghindari kisruh yang terus terjadi setiap tahun, perlu penghitungan upah minimum yang lebih adil dan diterima semua pihak. Analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, mengatakan, penetapan upah minimum sebenarnya bisa mengacu pada panduan internasional dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dikenal dengan ”Minimum Wage Fixing Recommendation, 1970 (No 135)”. Salah satu substansi penting dalam panduan itu ialah penghitungan dan penetapan upah minimum harus dilakukan melalui konsultasi dengan aktor hubungan industrial, baik secara bipartit maupun tripartit. ”Jadi, penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan sendiri oleh pemerintah karena akan memancing reaksi pihak yang merasa dirugikan, yang kemudian bisa menggugat ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/11) di Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya berencana mengajukan uji materi Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA. Kenaikan upah minimum yang relatif tinggi dia yakini akan berdampak signifikan ke penyerapan tenaga kerja. Sebab, angkatan kerja setiap tahun bertambah 3 juta orang. Sementara, lebih dari setengah profil angkatan kerja merupakan lulusan SMA ke bawah. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Hardjono, dalam siaran pers, menyampaikan, sepanjang UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja masih dalam perbaikan, tidak diperknankan penerbitan peraturan pelaksana baru. Menurut dia, PP No 36/2021 merupakan salah satu aturan pelaksana UU No 11/2020 yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Maka, keberadaan Permenaker No 18/2022, yang masih memiliki kaitan dengan UU No 11/2020, menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. (Yoga)
UPAH MINIMUM REGIONAL : Pelaku Usaha Ajukan Uji Materi ke MA
Sejumlah asosiasi pelaku usaha mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Asosiasi pelaku usaha yang mengajukan uji materi tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana mengungkapkan sejumlah pandangannya terkait rencana pengajuan uji materi tersebut.
Denny mengungkapkan akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, beleid itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air. “Sambil menunggu putusan MA, yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon ke Presiden joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menunda pelaksanaan Permenaker No. 18/2022 tersebut,” jelasnya.
Penetapan Upah Minimum 2023 Diundur
Tenggat penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 yang semula pada 21 November diundur menjadi 28 November 2022. Penetapan upah minimum kabupaten/kota juga diundur, dari 30 November menjadi 7 Desember 2022. Demikian keterangan resmi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, Kamis (24/11). (Yoga)
Buruh Ancam Demo soal Upah Minimum
Kalangan buruh mengancam berunjuk rasa pada 28 November 2022 jika usulan mereka soal upah minimum 2023 tak dikabulkan pemerintah. Di DKI Jakarta, misalnya, buruh mengusulkan kenaikan 10,55 %. Aksi akan digelar di Jakarta dan sejumlah daerah. ”Upah minimum DKI Jakarta akan punya pengaruh ke (penetapan) upah minimum kabupaten/kota lain,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (22/11). (Yoga)
Kenaikan UMP 2023 Bisa di Bawah 10%
JAKARTA, ID – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 memang harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Akan tetapi, besaran kenaikannya tidak harus 10%, melainkan disesuaikan dengan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di masing-masing daerah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, gubernur harus menggunakan formula dalam Permenaker 18/2022 dalam menetapkan UMP 2023 yang akan berlaku 1 Januari tahun depan. “Namun, kenaikannya tidak sertamerta harus 10%, melainkan ada aturannya. Dalam formula penghitungan upah minium PP 18/2022, selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (?) yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3,” ujar Indah di Jakarta, Rabu (23/11). (Yetede)
Terkejut Lantaran Aturan Pengupahan
JAKARTA-Tiga menit setelah mendapat pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 November 2022, Sunardi buru-buru mengabari kawan-kawannya di serikat pekerja dan buruh mengenai rencana pemerintah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan. Ia meminta perwakilan buruh di dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota menunda rapat pengupahan hingga 18 November guna menunggu pengumuman kebijakan anyar dari pemerintah. Wakil Ketua Umum Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh itu menilai informasi tersebut sangat penting lantaran tidak pernah dibicarakan sebelumnya di Dewan Pengupahan. "Kami hanya mendengar, enggak bisa nanya, enggak bisa protes, enggak bisa komplain. Karena itu diumumkan Bu Indah (Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Beliau sedang mengikuti G20 di Bali," ujar Sunardi. Sebelumnya, dalam video yang diunggah di You Tube Kemnaker, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa PP 36 Tahun 2021 tak menjadi acuan penghitungan upah minimum 2023 karena dinilai belum mengakomodasi dampak kenaikan inflasi. (Yetede))
Upah Minimum 2023 Perlu Dikaji Kembali
JAKARTA, ID — Kenaikan upah minimum tahun 2023 hingga 10% sama sekali tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi dunia yang tengah didera krisis dan kini di ambang resesi. Perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki mulai mem-PHK karyawan akibat permintaan ekspor yang anjlok hingga lebih dari 50%. Kenaikan upah minimum yang baru saja diumumkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Para pelaku usaha mendukung kenaikan upah minimum demi meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi. Tapi, kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mengacu pada PP No 36/2021, kenaikan upah minimum hanya sekitar 2%-3%. (Yetede)
PENGENDALIAN INFLASI 2023 : KENAIKAN UPAH JANGAN BERLEBIHAN
Bank Indonesia menargetkan inflasi pada 2023 berkisar 3,6%. Target itu bisa tercapai jika didukung oleh penurunan inflasi komponen pangan, komponen harga diatur pemerintah, serta kenaikan upah tidak berlebihan. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan target inflasi itu tertuang dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2023. Menurutnya, target itu bisa tercapai jika didukung oleh tiga faktor yaitu inflasi pangan turun sekitar 5%, inflasi komponen harga diatur pemerintah terutama tarif angkutan umum, serta upah. “Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21/11). Perry menyampaikan ada kemungkinan inflasi masih akan tinggi pada kuartal I/2023 dan kuartal II/2023. Meskipun demikian, BI terus berusaha untuk menekan inflasi inti agar tetap berada di bawah 4%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menilai daya beli masyarakat akan terdorong apabila upah minimum naik 10% di 2023. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan besaran upah minimum yang bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan mengalami kenaikan seiring dengan kian membaiknya ekonomi Indonesia. “Sebenarnya kenaikan upah dengan sendirinya akan mendorong daya beli. Dengan mendorong daya beli maka akan mendorong agregat permintaan. Kalau ada permintaan, harapannya produksinya naik, kalau produksi naik maka kenaikan upah tadi menjadi salah satu siklus,” kata Suharso di Nusa Dua, Mangupura Bali, Senin (21/11).
Pro Kontra Mengiringi Aturan Baru Pengupahan
Pasca menuai polemik selama hampir sebulan terakhir, pembahasan upah minimum provinsi atau UMP 2023 mulai menemukan titik terang.
Ini terpacu terbitnya beleid baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi dasar penetapan upah minimum yang ditetapkan kepala daerah.
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, sebagai dasar penetapan upah tahun depan, bukan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, penetapan upah minimum melalui formula PP 36/2021 belum mampu mengakomodir tingginya laju kenaikan harga barang dan jasa.
Bagi buruh, terbitnya Permenaker 18/2022 ini cukup melegakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, Permenaker 18 cukup mengakomodir tuntutan buruh. "Kami menyerukan buruh berjuang supaya upah minimum 2023 bisa minimal 10%," katanya, kemarin.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit keberatan dengan rumusan Permenaker 18/2022 terbaru itu. "Masa Permenaker menganulir PP (peraturan pemerintah)," cetus dia, kemarin.
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









