Kenaikan UMP 2023 Bisa di Bawah 10%
JAKARTA, ID – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 memang harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Akan tetapi, besaran kenaikannya tidak harus 10%, melainkan disesuaikan dengan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di masing-masing daerah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, gubernur harus menggunakan formula dalam Permenaker 18/2022 dalam menetapkan UMP 2023 yang akan berlaku 1 Januari tahun depan. “Namun, kenaikannya tidak sertamerta harus 10%, melainkan ada aturannya. Dalam formula penghitungan upah minium PP 18/2022, selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (?) yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3,” ujar Indah di Jakarta, Rabu (23/11). (Yetede)
Postingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023