;

UPAH MINIMUM REGIONAL : Pelaku Usaha Ajukan Uji Materi ke MA

UPAH MINIMUM REGIONAL : Pelaku Usaha Ajukan Uji Materi ke MA

Sejumlah asosiasi pelaku usaha mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Asosiasi pelaku usaha yang mengajukan uji materi tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana mengungkapkan sejumlah pandangannya terkait rencana pengajuan uji materi tersebut. Denny mengungkapkan akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, beleid itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air. “Sambil menunggu putusan MA, yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon ke Presiden joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menunda pelaksanaan Permenaker No. 18/2022 tersebut,” jelasnya.

Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :