Terkejut Lantaran Aturan Pengupahan
JAKARTA-Tiga menit setelah mendapat pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 November 2022, Sunardi buru-buru mengabari kawan-kawannya di serikat pekerja dan buruh mengenai rencana pemerintah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan. Ia meminta perwakilan buruh di dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota menunda rapat pengupahan hingga 18 November guna menunggu pengumuman kebijakan anyar dari pemerintah. Wakil Ketua Umum Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh itu menilai informasi tersebut sangat penting lantaran tidak pernah dibicarakan sebelumnya di Dewan Pengupahan. "Kami hanya mendengar, enggak bisa nanya, enggak bisa protes, enggak bisa komplain. Karena itu diumumkan Bu Indah (Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Beliau sedang mengikuti G20 di Bali," ujar Sunardi. Sebelumnya, dalam video yang diunggah di You Tube Kemnaker, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa PP 36 Tahun 2021 tak menjadi acuan penghitungan upah minimum 2023 karena dinilai belum mengakomodasi dampak kenaikan inflasi. (Yetede))
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023