Upah Minimum 2023 Perlu Dikaji Kembali
JAKARTA, ID — Kenaikan upah minimum tahun 2023 hingga 10% sama sekali tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi dunia yang tengah didera krisis dan kini di ambang resesi. Perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki mulai mem-PHK karyawan akibat permintaan ekspor yang anjlok hingga lebih dari 50%. Kenaikan upah minimum yang baru saja diumumkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Para pelaku usaha mendukung kenaikan upah minimum demi meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi. Tapi, kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mengacu pada PP No 36/2021, kenaikan upah minimum hanya sekitar 2%-3%. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023