Penetapan Upah Minimum 2023 Diundur
Tenggat penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 yang semula pada 21 November diundur menjadi 28 November 2022. Penetapan upah minimum kabupaten/kota juga diundur, dari 30 November menjadi 7 Desember 2022. Demikian keterangan resmi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, Kamis (24/11). (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023