;

Negosiasi Penetapan Upah Minimum Perlu Dibuka

Negosiasi Penetapan Upah
Minimum Perlu Dibuka

Penyesuaian kenaikan upah minimum tahun 2023 perlu dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM dan tren inflasi. Ruang negosiasi antara kelompok buruh, pengusaha, dan pemda perlu kembali dibuka agar persentase kenaikan upah tidak lagi di bawah tingkat inflasi. Sebelumnya, PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum. Regulasi turunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu meniadakan negosiasi dan tawar-menawar penetapan upah minimum seperti yang sebelumnya berlaku. Dengan regulasi baru itu, upah minimum hanya berpatok pada rumus baku dan data makro yang dikeluarkan oleh BPS. PP No 36/2021 sebelumnya sudah diberlakukan untuk penetapan kebijakan upah minimum tahun 2022. Hasilnya, rata-rata persentase kenaikan upah minimum tahun ini adalah 1,09 %, di bawah tren inflasi. Untuk mencegah agar kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak kembali berada di bawah tren inflasi, ruang negosiasi antara kelompok pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah perlu kembali dibuka.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hermanto Ahmad, Selasa (13/9) mengatakan, jika ruang negosiasi tidak dibuka, kenaikan upah minimum tahun depan berpotensi bisa berada di bawah tingkat inflasi lagi. Apalagi, dengan naiknya harga BBM, kenaikan inflasi ke depan diperkirakan bisa berkisar 6-8 %. Pada Senin (12/9) Hermanto dan jajaran Dewan Pengurus Pusat KSPSI bertemu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepre- sidenan, Jakarta. Audiensi itu dilakukan di tengah unjuk rasa buruh memprotes kenaikan harga BBM dan kondisi pengupahan. Dalam pertemuan itu, serikat buruh meminta agar ada penyesuaian kebijakan upah minimum tahun 2023 sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Buruh juga meminta agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada PP No 36/2021 mengingat UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam proses revisi MK. (Yoga)


Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :