UMP 2019 Naik 8,03% Bebani Pengusaha
Keputusan Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03% dinilai akan membebani dunia usaha. Kenaikan UMP sebesar itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan produktivitas tenaga kerja saat ini. Pelaku usaha meminta pemerintah memperbaiki perhitungan UMP karena akan memukul industri
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023