;

UMP 2019 Naik 8,03% Bebani Pengusaha

UMP 2019 Naik 8,03% Bebani Pengusaha
Keputusan Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03% dinilai akan membebani dunia usaha. Kenaikan UMP sebesar itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan produktivitas tenaga kerja saat ini. Pelaku usaha meminta pemerintah memperbaiki perhitungan UMP karena akan memukul industri
Download Aplikasi Labirin :