DKI Tak Pastikan Upah Minimum Naik 8,5 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pemerintah belum bisa memastikan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Alasannya, pemerintah Jakarta masih harus mengkaji hasil survei tentang kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota. Menurut Andri, pemerintah Jakarta memang sudah menerima Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 yang memerintahkan peningkatan upah minimum di Ibu Kota hingga 8,51 persen. Namun pemerintah provinsi bersama Dewan Pengupahan Daerah masih akan mengkaji surat edaran tersebut.
Bila merujuk pada instruksi Menteri Tenaga Kerja, upah minimum DKI Jakarta seharusnya naik sekitar Rp 335 ribu atau naik dari Rp 3,94 juta menjadi Rp 4,27 juta. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Heber Lolo Simbolon, mengatakan pengusaha sebenarnya berkeberatan atas keputusan pemerintah untuk meningkatkan UMP. Alasannya, perekonomian masih lesu. Sejumlah bidang usaha bahkan berada dalam kondisi sangat buruk. Heber mencontohkan pengusaha retail dan konvensional tengah kehilangan pasar akibat perkembangan dunia digital.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023