;

Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik

Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha. Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Inflasi nasional sampai September 2019 tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Tata cara penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah ini penting karena menyangkut kemampuan daya beli 55,3 juta pekerja formal di Indonesia. Jika penghasilan buruh tidak naik dengan layak, susah untuk berharap pertumbuhan ekonomi melaju tinggi yang selama ini lebih banyak ditopang dari konsumsi.

Menanggapi penetapan kenaikan upah oleh Kementerian Tenaga Kerja ini, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, UMP baru akan ditetapkan 1 November mendatang. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), sepakat, UMP musti dirundingkan dengan buruh sebelum ditetapkan. Ia berharap ada perundingan lanjutan untuk menentukan angka kenaikan UMP 2020 sesuai harapan buruh. Berdasar hitungan buruh, mengacu 84 item kebutuhan hidup layak yang diatur UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan UMP 2020 minimal 20%. Buruh juga mendesak pemerintah mencabut PP No. 78 tahun 2015 yang telah menghilangkan hak buruh untuk berunding dengan pengusaha dan pemerintah. Aturan itu juga menyebabkan Indonesia jadi negara dengan upah buruh murah dengan kesejahteraan yang rendah.Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku pengusaha tak keberatan dengan angka 8,51%.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kenaikan upah 8,51% sesuai perkiraan pengusaha karena sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Meski begitu, kata dia, kenaikan 8,51% berat karena pengusaha menghadapi kesulitan di tengah pelambatan ekonomi serta daya saing yang masih lemah. Makanya, pengusaha minta perjanjian bilateral dengan para buruh agar mereka tak mengalami kesulitan dalam, menaikkan upah di tahun depan.


Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :