Pengusaha Keberatan Soal Upah Sektoral
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai upah minumum sektoral selama ini menambah beban bagi pengusaha. Namun, kenaikan upah 8,5% tak cukup berarti bagi buruh. Besaran tersebut tidak dapat meningkatkan produktivitas dan kompetensi buruh.
Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri berpendapat bahwa upah minimum kota/kabupaten sudah terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi riil alas kaki. Aprisindo menilai formula perhitungan upah provinsi atau kota/kabupaten seharusnya melihat kondisi suatu sektor yakni mengacu pada angka pertumbuhan industri sektoral. Formula perhitungan upah sekarang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi makro. Sementara faktanya dari sisi mikro, pertumbuhan alas kaki cenderung turun.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023