;

Pekerja Belum Puas,Berat Bagi Pebisnis

Sosial, Budaya, dan Demografi Leo Putra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia
Pekerja Belum Puas,Berat Bagi Pebisnis

Kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% (dalam 5 tahun terakhir mencapai lebih dari 40%) dianggap cukup memberatkan bagi pengusaha lantaran tidak sebanding dengan produktivitas. Sebaliknya, serikat pekerja menilai kenaikan tersebut masih sangat jauh dari layak. Keluhan terutama terjadi di daerah-daerah industri yang sudah dianggap memiliki upah tinggi seperti Karawang dan Bekasi. Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan gaji di Karawang lebih besar dibandingkan dengan gaji pekerja di Johor, Malaysia, dan Vietnam. Dalam perhitungan Bisnis, jika besaran UMP 8,51% diterapkan di Karawang, upah para pekerja di daerah itu pada 2020 diproyeksikan Rp4.594.324 dari sebelumnya Rp 4.234.010 tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan  memutuskan kenaikan upah minimum regional 2020 naik 8,51%, mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Di sisi lain keberatan di kalangan pekerja tak kalah kerasnya. Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja, Mirah, harusnya ada 84 item komponen hidup layak yang harus dimasukkan dalam formula penghitungan upah tersebut. Mirah mengatakan kenaikan UMP idealnya mencapai 20%. Menanggapi masalah ini, Rektor Universitas Indonesia mengatakan dengan kenaikan upah, hanya ada 2 pilihan bagi perusahaan dengan produk nilai tambah rendah, yaitu bangkrut atau melakukan pemutusan hubungan kerja, lalu mengganti tenaga kerja dengan mesin.

Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :