;

UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN

UMP Naik di Bawah
Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berkisar 1,2 % hingga 7,5 % atau Rp 35.750 sampai Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 %. Batas maksimal penetapan UMP 2024 melalui SK Gubernur adalah 21 November pukul 23.59 WIB. Pemeprov mengirimkan kopi SK Gubernur kepada Kemenaker. Hingga Selasa (21/11) pukul 19.00 WIB, 30 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024. Mereka juga telah mengirimkan salinan tembusan SK Gubernur penetapan UMP 2024 kepada Kemenaker. Dari 30 provinsi tersebut, persentase kenaikan UMP2024 terendah adalah 1,2 % dan tertinggi 7,5 %.

Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024 sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsoste Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak semua serikat pekerja/buruh sepakat dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No 51/2023. Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi. ”Kebijakan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,” ujar Indah di Jakarta. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :