UMP Naik di Bawah Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berkisar 1,2 %
hingga 7,5 % atau Rp 35.750 sampai Rp 223.280. Kenaikan ini di bawah kenaikan
gaji aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sebesar 8 %. Batas maksimal
penetapan UMP 2024 melalui SK Gubernur adalah 21 November pukul 23.59 WIB. Pemeprov
mengirimkan kopi SK Gubernur kepada Kemenaker. Hingga Selasa (21/11) pukul
19.00 WIB, 30 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024. Mereka juga
telah mengirimkan salinan tembusan SK Gubernur penetapan UMP 2024 kepada
Kemenaker. Dari 30 provinsi tersebut, persentase kenaikan UMP2024 terendah
adalah 1,2 % dan tertinggi 7,5 %.
Dari 30 provinsi, tiga di antaranya tak menetapkan UMP 2024
sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsoste Kemenaker Indah
Anggoro Putri mengatakan, tidak semua serikat pekerja/buruh sepakat dengan
formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No 51/2023. Perbedaan
pandangan adalah bagian dari demokrasi. ”Kebijakan upah minimum hanya untuk
pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Tujuan upah minimum adalah
menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah
dan kemiskinan,” ujar Indah di Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023