;

Kenaikan UMP Berpotensi Tergerus Beban Pajak Yang Berlaku Tahun Depan

Kenaikan UMP Berpotensi Tergerus Beban Pajak Yang Berlaku Tahun Depan
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Meski kebijakan ini membawa harapan baru di tengah ketidakpastian perekonomian global  serta tekanan berat pada industri dalam  negeri, kenaikan UMP berpotensi tergerus oleh beban pajak yang mulai berlaku pada tahun depan. Direktur Lembaga Kajian Next Policy Yusuf Wibisono menjelaskan, penetapan penaikan UMP pada 2025 menandai perubahan arah kebijakan yang berbeda dibandingkan era sebelumnya. "Jika melihat tren, sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pertumbuhan UMP mengalami kejatuhan tajam. Pada 2021, pertumbuhannya hanya 0,57%, bahkan pada 2022 hanya 1,41%, jauh dibawah inflasi yang mencapai 5,15%," jelas Yusuf. Dia menambahkan bahwa dalam konteks ini, kenaikan 6,5% pada 2025 di era pemerintahan  Presiden Prabowo Subianto patut diapresiasi meski masih jauh dari pertumbuhan UMP yang progresif seperti pada periode 2013-2016, dimana kenaikan rata-rata mencapai 16%. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :