Solusi Kompromi untuk Upah Minimum 2025
Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memilih jalan tengah setelah mempertimbangkan usulan pengusaha yang meminta kenaikan 3% dan tuntutan pekerja yang meminta 10%.
Kebijakan ini juga menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mencakup beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tersebut merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 dipastikan menjadi Rp5,39 juta.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023