;

Solusi Kompromi untuk Upah Minimum 2025

Sosial, Budaya, dan Demografi Hairul Rizal 05 Dec 2024 Bisnis Indonesia (H)
Solusi Kompromi untuk Upah Minimum 2025

Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memilih jalan tengah setelah mempertimbangkan usulan pengusaha yang meminta kenaikan 3% dan tuntutan pekerja yang meminta 10%.

Kebijakan ini juga menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mencakup beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tersebut merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 dipastikan menjadi Rp5,39 juta.


Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :