Penetapan Upah Minimum Tetap Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional menegaskan, penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu tidak sesuai tuntutan serikat pekerja/buruh yang menginginkan agar regulasi tersebut tidak dipakai karena bakal semakin menurunkan daya beli yang sudah tergerus oleh inflasi. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/10) mengatakan, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional berlangsung Kamis (13/10). Rapat ini dihadiri unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan Kemenaker, Kemenperin, Kemendag, dan BPS.
Penetapan upah minimum tetap mengacu PP No 36/2021 tentang Pengupahan merupakan satu dari tiga rekomendasi yang dihasilkan selama rapat. Apabila ada serikat pekerja/buruh menginginkan diskresi atau perubahan atas ketentuan upah minimum itu, Adi menegaskan, dewan tidak sepakat. ”Kita tidak bisa kembali memakai PP No 78/2015 tentang Pengupahan,” katanya. Rekomendasi kedua adalah mendorong mekanisme bipartit untuk urusan pengupahan, kecuali upah minimum. Rekomendasi ketiga adalah mendorong penetapan upah minimum tepat waktu, yaitu paling lambat 21 November 2022 untuk upah minimum. Sementara upah minimum regional ditetapkan paling lambat 30 November 2022. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023