;

Siap-Siap Upah Buruh Bakal Berubah Lagi

Siap-Siap Upah Buruh Bakal Berubah Lagi

Polemik penetapan upah minimum 2023 memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penggugat uji materiil terdiri dari 10 asosiasi pengusaha, antara lain: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia, hingga Perkumpulan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit. Persoalannya, UU Cipta Kerja yang jadi aturan induk PP itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga perlu perbaikan. Benar, pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini juga sudah dinyatakan sah DPR. Namun, saat ini, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga sedang dilakukan uji materiil di MK. Guna menjaga harmonisasi terkait pengujian HUM a quo, MA berpendapat harus menunggu putusan MK dalam mengadili perkara itu. Dengan alasan itu pula permohonan keberatan dari para penggugat tidak dapat diterima. Terbitnya putusan MA ini, polemik penetapan upah 2023 memasuki babak baru. Meski kalangan pengusaha yang diwakili Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani sebagai penggugat menerima putusan MA tersebut. "Kami menghormati putusan MA itu," sebut Haryadi kepada KONTAN. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsosnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyatakan, saat ini Kemnaker tengah memproses revisi PP 36/2021.

Download Aplikasi Labirin :