UMP Kaltara Tahun 2023 Naik di Atas 7 Persen
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di atas 7 %. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Haerumuddin, Selasa (13/12) mengatakan, UMP Kaltara 2023 ditetapkan Rp 3,2 juta. Angka itu naik 7,79 % atau Rp 234.964,67 dibanding UMP tahun 2022. ”Ini mulai berlaku 1 Januari 2023,” kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023