UMP Kaltara Tahun 2023 Naik di Atas 7 Persen
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di atas 7 %. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Haerumuddin, Selasa (13/12) mengatakan, UMP Kaltara 2023 ditetapkan Rp 3,2 juta. Angka itu naik 7,79 % atau Rp 234.964,67 dibanding UMP tahun 2022. ”Ini mulai berlaku 1 Januari 2023,” kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
30 Apr 2026
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023