Perppu Dianggap Belum Berpihak ke Pekerja
Kalangan serikat pekerja menilai, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 atau Perppu tentang Cipta Kerja belum memberikan perubahan signifikan yang berpihak kepada mereka. Proses penyusunan Perppu ini juga dianggap kurang konsisten dengan ketentuan yuridis yang ada sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/1/2023) memberikan contoh materi Perppu No 2/2022 yang dianggap belum berpihak pada pekerja. Soal upah minimum, misalnya. Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, formula penghitungannya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Adapun dalam Perppu No 2/2022, formulanya mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Padahal, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak pernah kenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Adapun Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda.
Said menilai, pemerintah berpotensi mengubah-ubah aturan. Said mencontohkan soal alih daya. Pada UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022, prinsip alih daya diperbolehkan. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah pun menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam peraturan pemerintah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, pemerintah semestinya menjalankan saja putusan MK, bukan malah menerbitkan Perppu. Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat hanya memasuki sisi formil saja, belum ke materi. Jadi, kebutuhan mendesaknya adalah menyelesaikan masalah hukum secara cepat. ”Setelah pemerintah dan DPR merevisi UU No 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus law, pemerintah seharusnya menindaklanjuti pembahasan materi UU Cipta Kerja dengan melibatkan masyarakat, terutama kelompok pekerja/buruh” tuturnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023