Kadin Minta Kepastian Hukum UMP Tahun 2023
JAKARTA, ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta ada kepastian hukum dalam penetapan formula upah minimum provinsi (UMP) 2023. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang masih berlaku harus menjadi dasar kenaikan UMP tahun depan, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru sebelum dilakukan perbaikan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023-- yang diterbitkan setelah keputusan MK--tidak bisa digunakan sebagai dasar kenaikan upah minimum 2023. “Agar ada kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan investasi tahun depan, pengusaha menggugat atau melakukan uji materi (atas Permenaker tersebut ke Mahkamah Agung),” kata Ketua Umum Kadin Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat di Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Yetede)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023