15 Daerah di Lampung Usulkan UMK 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu, Minggu (4/12) menuturkan, pemerintah kabupaten/kota di 15 daerah di Lampung telah mengirimkan usulan kenaikan UMK. Usulan itu sedang dikaji untuk diumumkan pada 7 Desember. Kenaikan UMK diharapkan bisa lebih tinggi atau minimal setara dengan UMP. Sebelumnya, Pemprov Lampung menetapkan UMP 2023 naik 7,9 % menjadi Rp 2.633.284,59. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023