Kenaikan UMP Lemahkan Daya Saing Industri
JAKARTA, ID – Penetapan upah minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 akan berdampak buruk bagi kelangsungan kinerja industri padat karya di Tanah Air. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang terlalu tinggi akan mendorong harga produk menjadi lebih mahal, sehingga berdampak negatif terhadap daya saing industri Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, saat ini, produk industri padat karya yang menjadi andalan ekspor seperti sepatu, garmen, dan tekstil menurun ordernya 30-50%, akibat pelemahan ekonomi global. Dengan adanya regulasi Permenaker untuk kenaikan upah minimum tahun 2023, lanjut dia, akan memperberat laju industri padat karya. Padahal industri ini memiliki daya serap tenaga kerja yang besar. “Dalam keadaan order turun mau gimana lagi. Bagi industri labour intensive, export oriented yang penting perusahaan survive dan melakukan sesedikit mungkin PHK. Dalam kondisi susah ditambah kebijakan upah minimum tahun 2023, ini tambah memberatkan,” ucap Anton saat dihubungi Investor Daily pada Senin (28/11/2022). (Yetede)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023