Di Atas Kertas, Pebisnis Mampu Menaikkan Upah 2023
Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2023 masih saja memantik polemik. Buruh tetap tak puas dengan besaran UMP 2023 yang dianggap terlalu rendah, sementara pengusaha menilai penetapan UMP 2023 tidak adil, menyalahi aturan dan membebani kelangsungan bisnis.
Alhasil, dua kubu saling ancam. Buruh mengancam siap turun ke jalan. Adapun Pengusaha yang tergabung dalam 10 asosiasi dan perkumpulan yang dimotori Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendaftarkan uji materi Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan pantauan KONTAN di 10 provinsi besar Indonesia, rerata kenaikan UMP 2023 di atas 5%. Sumatra Selatan dan Jawa Tengah, menaikkan upah di atas 8%. Meski demikian, buruh menolak penetapan UMP 2023 oleh sejumlah kepala daerah. Di atas kertas, produk domestik bruto (PDB) sejumlah sektor industri juga masih mencatatkan pertumbuhan, bahkan mencapai dua digit. Dengan kata lain, para pebisnis sebenarnya masih bisa memenuhi ketentuan upah 2023.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023