Kebijakan
( 1341 )Suku Bunga Digital Masih Jadi Beban Kreditur
Batas Kemiskinan Global Naik, Jumlah Miskin Ikut Melejit
Pemerintah Harus Libatkan Pihak Ketiga untuk Pembangunan Proyek Giant Sea Wall
ICH Resmi Terdaftar sebagai Lembaga Kliring
Risiko Moral Hazard Mengulangi Tax Amnesty
Dalam satu dekade terakhir pemerintah sudah dua kali melakukan program pengampunan pajak (tax amnesty), tetapi kepatuhan wajib pajak (WP) belum menunjukkan perbaikan signifikan. Oleh karena itu, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan rencana amnesti pajak yang dijalankan dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan risiko moral hazard dari wajib pajak. "Memberikan pengampunan berulang kali, justru memberi sinyal buruk bahwa ketidakpatuhan bisa dinegosiasikan. Ini merusak keadilan sistem perpajakan dan melemahkan semangat wajib pajak yang selama ini patuh," kata dia kepada Investor Daily. Program amnesti pajak adalah penghapusanm pajak yang seharusnya dibayar dengan mengunkapkan harta dan membayar uang tebusan Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Bila pemerintah akan menjalankan program tersebut, ini akan menjadi tax amnesty jilid III setelah dilakukan pada 2016 dan dijalankan dengan nama program pengungkapan sukarela tahun 2022. (Yetede)
Regulasi Rumah Sakit Perlu Reformasi
Kecurangan Jadi Ancaman Serius Bagi Asuransi Kesehatan
Di Tengah Ketidakpastian, Analisis Manual Kembali Dilirik
Lemahnya Daya Beli Ancam Sektor Retail
Lemahnya Daya Beli Ancam Sektor Retail
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022








