Subsidi Dicabut, Harga Migor Curah Dipastikan Tetap Rp14 Ribu Per Liter
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) curah akan tetap Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg meski progran program migor curah bersubsidi telah dicabut. Penyediaan migor curah tetap terjangkau untuk masyarakat tetap dianjurkan dengan skema domestic market obligation (DMO) sert domestic price obligation (DPO). "Sekarang itu pengorbanannya langsung pada perushaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harga CPO ditingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut DPO. Demikian juga dengan harga, minyak gorengnya ditingkat distributor," jelas Direktur Jenderal Indstri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. Lebih lanjut Putu memaparkan, pada awal program diawal bulan Maret 2022, realisasi penyaluran migor curah bersubsidi tercatat mencapai 64,586,26 ton atau 33,18% dari total kebutuhan bulanan dalam negeri. (Yetede)
Tags :
#SDA MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023