;

Saat Listrik Jawa Tersandera Batu Bara, Harga Ekspor, dan Lemahnya Tata Kelola DMO

Lingkungan Hidup Sayaka 28 Jun 2026 Tim Labirin
Saat Listrik Jawa Tersandera Batu Bara, Harga Ekspor, dan Lemahnya Tata Kelola DMO

Jakarta — Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Juni 2026 kembali membuka persoalan lama dalam tata kelola energi nasional: Indonesia adalah produsen dan eksportir batu bara besar, tetapi sistem kelistrikannya tetap rentan ketika batu bara yang dibutuhkan PLTU tidak tersedia tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan dalam volume yang cukup.

Krisis ini tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai “PLN kehabisan batu bara”. Persoalannya lebih kompleks. Di satu sisi, PLN membutuhkan batu bara dengan spesifikasi tertentu, terutama medium rank coal atau batu bara kalori menengah untuk kebutuhan sejumlah PLTU. Di sisi lain, harga batu bara internasional sedang menarik, sementara harga batu bara untuk kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market Obligation/DMO masih dibatasi. Perbedaan harga inilah yang menciptakan tarik-menarik antara kepentingan menjaga pasokan listrik nasional dan kepentingan komersial pelaku usaha batu bara.

PLN menyatakan bahwa pihaknya mempercepat pengadaan batu bara kalori menengah untuk pembangkit listrik. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut perseroan mempercepat penandatanganan kontrak dengan pemasok batu bara, khususnya pemasok medium rank coal yang telah mendapat penugasan dari pemerintah. Pasokan tersebut diarahkan ke sejumlah PLTU strategis di Jawa, antara lain Suralaya, Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Jawa 7, Jawa 9–10, Indramayu, Paiton, Rembang, Pacitan, dan Tanjung Awar-Awar.

Kementerian ESDM mencatat kebutuhan batu bara PLN pada 2026 mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Dari jumlah tersebut, PLN telah mengamankan kontrak sekitar 134 juta ton, sehingga masih terdapat kebutuhan yang belum sepenuhnya tertutup. Kendala utama berada pada batu bara kalori menengah, khususnya dengan spesifikasi sekitar 5.200 kcal/kg GAR, yang dibutuhkan untuk proses pembangkitan dan pencampuran atau blending di sejumlah PLTU.

Masalah menjadi lebih sensitif karena harga batu bara global pada Juni 2026 bergerak tinggi. Reuters melaporkan pasar batu bara global mengalami tekanan pasokan akibat gangguan produksi di China, ketidakpastian kebijakan ekspor Indonesia, gangguan pasokan LNG, serta peningkatan permintaan dari negara-negara Asia. Kondisi tersebut mendorong indeks batu bara Newcastle mendekati level tertinggi hampir dua tahun, di atas US$150 per metrik ton.

Di dalam negeri, Harga Batu Bara Acuan atau HBA periode kedua Juni 2026 juga meningkat. Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/MB.01/MEM.B/2026 menetapkan HBA periode kedua Juni 2026, sementara pemberitaan pasar mencatat HBA batu bara 6.322 GAR berada pada level US$123,91 per ton, dan HBA I 5.300 GAR berada pada US$88,40 per ton.

Sementara itu, harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan masih dipatok US$70 per ton. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga agar biaya pembangkitan listrik tidak melonjak dan tarif listrik masyarakat tetap terkendali. Namun, ketika harga pasar internasional berada jauh di atas harga DMO, muncul insentif ekonomi bagi pelaku usaha untuk lebih tertarik menjual batu bara ke pasar ekspor. Kementerian ESDM sendiri menjelaskan bahwa DMO menetapkan kewajiban pasokan dalam negeri minimal 25% dari rencana produksi, dengan harga batu bara untuk kelistrikan umum sebesar US$70 per metrik ton sebagai harga batas atas apabila HBA melebihi US$70.

Kesenjangan harga tersebut menjadi salah satu akar persoalan. Pada satu sisi, pemerintah membutuhkan batu bara murah agar biaya listrik tetap terjaga. Pada sisi lain, pengusaha batu bara menghadapi biaya produksi yang meningkat dan peluang memperoleh harga lebih tinggi di pasar ekspor. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan membuka peluang mengkaji ulang harga DMO agar PLN tidak dirugikan, tetapi pengusaha batu bara juga tidak dipaksa menjual pada harga yang dianggap terlalu rendah. Ia menyebut biaya produksi batu bara kalori menengah meningkat, antara lain karena stripping ratio yang tinggi.

Pandangan serupa juga muncul dari pelaku industri. APBI menilai harga DMO yang tidak berubah sejak 2018 tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi biaya industri saat ini, termasuk kenaikan biaya bahan bakar, alat berat, upah, logistik, dan kewajiban lingkungan. Perhapi juga menyoroti bahwa kebutuhan PLN banyak berada pada batu bara kalori menengah, sementara struktur harga DMO untuk batu bara jenis tersebut dapat jatuh jauh lebih rendah dibanding harga pasar global.

Dalam kondisi demikian, DMO menjadi instrumen yang sangat penting, tetapi sekaligus rawan. Tanpa DMO, pengusaha batu bara memiliki dorongan lebih besar untuk mengejar pasar ekspor karena harga luar negeri lebih menarik. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya menyebut bahwa sebelum kebijakan DMO diterapkan, penambang batu bara cenderung lebih memilih ekspor karena harga jual luar negeri lebih tinggi dibanding harga domestik. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa DMO lahir untuk mencegah pasokan energi nasional kalah bersaing dengan pasar ekspor.

Namun, keberadaan DMO saja tidak cukup apabila pengawasan, kontrak, kualitas batu bara, dan logistik tidak terkendali. Pada 26 Juni 2026, Kementerian ESDM menyatakan sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk mengamankan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan bagi pembangkit PLN. Hingga saat itu, sekitar 141 juta metrik ton batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan 154 juta metrik ton, dan ekspor disebut kembali berjalan normal setelah pasokan dalam negeri membaik.

Langkah penahanan ekspor tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat adanya risiko nyata pada pasokan energi primer PLN. Artinya, masalah ini bukan semata persoalan teknis pembangkit, tetapi juga menyangkut tata kelola pasokan batu bara dari hulu ke hilir: mulai dari kewajiban DMO, penugasan pemasok, kontrak, spesifikasi kalori, blending, transportasi, hingga kesiapan stok di PLTU.

Pemadaman bergilir kemudian terjadi ketika gangguan pasokan energi primer bertemu dengan gangguan teknis pembangkit. PLN menyebut adanya dua PLTU besar milik Independent Power Producer atau IPP yang mengalami gangguan teknis dan keluar dari sistem kelistrikan Pulau Jawa. Dalam sistem listrik yang harus seimbang setiap saat antara pasokan dan beban, keluarnya pembangkit besar dari sistem dapat memaksa PLN melakukan manajemen beban agar jaringan tidak mengalami gangguan yang lebih luas.

Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai pemadaman bergilir di Jawa perlu diinvestigasi secara transparan. IESR menduga gangguan tersebut dipicu rendahnya cadangan bahan bakar di sejumlah PLTU sistem Jawa-Bali, sehingga pembangkit harus beroperasi di bawah kapasitas optimal. IESR juga menyoroti kemungkinan Hari Operasi Pembangkit atau HOP berada di bawah batas aman, serta faktor lain seperti gangguan pembangkit, minimnya cadangan daya, jadwal perawatan pembangkit yang tidak sinkron, dan gangguan transmisi.

Dengan demikian, pemadaman listrik 2026 memperlihatkan tiga kerentanan sekaligus. Pertama, ketergantungan sistem listrik Jawa pada PLTU batu bara masih sangat besar. Kedua, pasokan batu bara untuk PLN tidak hanya bergantung pada jumlah produksi nasional, tetapi juga pada insentif harga, kepatuhan DMO, dan kesesuaian kualitas batu bara. Ketiga, ketika harga internasional tinggi, pengawasan pemerintah harus lebih kuat agar kebutuhan domestik tidak kalah oleh orientasi ekspor.

Pelajaran penting dari kejadian ini adalah bahwa ketahanan listrik nasional tidak cukup dijaga dengan angka produksi batu bara nasional yang besar. Yang lebih penting adalah memastikan batu bara yang dibutuhkan PLTU benar-benar tersedia di lokasi pembangkit, sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan tidak tersisih oleh insentif ekspor. Jika selisih harga antara DMO dan pasar internasional terlalu lebar tanpa pengawasan yang kuat, maka sistem listrik nasional akan terus menghadapi risiko yang sama: batu bara ada, tetapi tidak cukup tersedia untuk pembangkit ketika paling dibutuhkan.

Rujukan Utama

Kementerian ESDM, Pemerintah Awasi dan Kawal Ketat Pasokan Batubara untuk Kelistrikan, 26 Juni 2026. Kementerian ESDM RI - Media Center - News Archives - Pemerintah Awasi dan Kawal Ketat Pasokan Batubara untuk Kelistrikan
ANTARA, PLN percepat pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, 20 Juni 2026. PLN percepat pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik - ANTARA News Jawa Timur
Reuters, China mine disaster, Indonesia policy changes upend global coal market, 16 Juni 2026. China mine disaster, Indonesia policy changes upend global coal market | Reuters
Kementerian ESDM, As of 1 January 2020, DMO is Set at 25% and Sales Price to Power Plant USD 70 per Ton. Kementerian ESDM RI - Media Center - News Archives - As of 1 January 2020, DMO is Set at 25% and Sales Price to Power Plant USD 70 per Ton
Bloomberg Technoz, Bahlil Tegaskan Belum Akan Kerek Harga Batu Bara DMO, Baru Kajian, Juni 2026. Bahlil Tegaskan Belum Akan Kerek Harga Batu Bara DMO, Baru Kajian - Energi - Page 2
IESR, IESR Pertanyakan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa dan Mendesak Investigasi Transparan Gangguan Listrik, 11 Juni 2026. IESR Pertanyakan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa dan Mendesak Investigasi Transparan Gangguan Listrik - IESR

 

Download Aplikasi Labirin :