Potensi Besar, Pemerintah Bakal Atur Tanah Jarang
Pemerintah bakal mengatur pengolahan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth element (REE). Pembahasan beleid itu sudah masuk tahap harmonisasi lintas kementerian. Isi pemanfaatan mineral logam tanah jarang mencuat seiring adanya pertemuan dua Menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, membahas potensi mineral tanah jarang ini. Maklumlah, rare earth element bisa digunakan sebagai bahan baku senjata. Rumor yang beredar, Prabowo juga sudah menyambangi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Direktur Pembinaan and Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, ketentuan LTJ akan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Penyusunan regulasi ini melibatkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pasalnya, selain masuk kategori mineral ikutan, LTJ mengandung unsur radioaktif. Kelak. Kementerian ESDM akan mengatur izin usaha pertambangan (IUP) dan Kementerian Perindustrian mengurusi pemanfaatan LTJ. “Sedang harmonisasi, termasuk dengan BATAN” kata Yunus kepada KONTAN, kemarin.
Dia enggan menggambarkan detail poin aturan itu. Namun sebagai kategori mineral ikutan, Kementerian ESDM tidak akan memberikan IUP khusus tanah jarang, melainkan bisa diusahakan mengikuti komoditas mineral atau bantuan. Contohnya, LTJ dalam bentuk monsait yang mengikuti timah. Maka pengolahan LTJ monasit itu mengikuti IUP timah,” Nanti kerjasama si pemegang IUP dengan BATAN, seperti itu intinya” ungkap Yunus. Pemerintah ingin mengatur agar pengolahan dan pemanfaatan LTJ dilakukan di dalam negeri.
Mengacu data Badan Geofisiologi Kementerian ESDM, sumber daya hipotetik mineral tanah jarang di Sumatra sekitar 23 juta tondengan tipe endapan LTJ interit, beserta 5 jura ton LTJ dengan tipe tailings. Sedangkan di Kalimantan, sumber daya hipotetik LTJ sekitar 7 juta ton dengan tipe tailings dan di Sulawesi sekitar 1,5 juta ton dengan tipe laterit/
Senior Vice President Corporate Secretary Mind Id, Rendi A. Witoelar menyebut pihaknya telah memetakan potensi LTJ yang bisa diolah. Namun untuk mengembangkan dalam skala komersial, Holding Perusahaan Tambang pelat merah itu masih menunggu kejelasan regulasi. Sebab, LTJ merupakan mineral ikutan atau produk samping yang memiliki kadar radio aktif. Sehingga tahap pengolahan menyangkut banyak regulasi dari lintas kementerian atau Lembaga. “Pemetaan sudah ada, tapi belum masuk komerisal.” Ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (13/8).
Selain regulasi, pengambangan LTJ skala komersial memerlukan pemetaan tingkat lanjut untuk memastikan lebel sumber daya maupun cadangan yang tersedia, untuk menghitung skala bisnis dan keekonomian. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai, setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk mempercepat pemanfaatan LTJ di tanah air. Pertama, pemerintah perlu memastikan regulasi, Kedua, kesiapan teknologi. Ketiga, pemerintah perlu menugaskan BUMN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023