Malas Bangun Smelter Akan Kena Sanksi & Denda
Pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan minerba yang lamban dan malas membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Kementerian ESDM sedang menyiapkan Kepmen tentang tata cara penerapan sanksi berupa denda dan jaminan kesungguhan pembangunan (smelter). Poin penting sanksi tersebut adalah denda 20% dari total penjualan dalam hal perusahaan tidak mencapai progres pembangunan 90% dari rencana.
Ihwal kewajiban membangun smelter, pemerintah telah menjatuhkan sanksi pencabutan sementara rekomendasi ekspor kepada dua perusahaan, yaitu PT Surya Saga Utama dan PT Lobindo Nusa Persada.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023