Pilih-pilih Penerima Insentif Gas Harga Khusus
Kementerian Perindustrian memastikan perluasan insentif harga gas khusus untuk industri (gas industri satu harga) diberikan berdasarkan prioritas. "Yaitu industri-industri yang menggunakan gas bumi dalam jumlah besar sebagai bahan baku, atau yang penggunaan gas buminya tidak dapat digantikan dengan sumber lain," ujar pelaksana tugas Direktur Jendral Industri Kimia Farma, Farmasi, Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, saat dihubungi, kemarin. Sejak Desember 2021, Kementerian Perindustrian mengusulkan 15 sektor industri baru untuk menerima insentif harga gas khusus. Total terdapat 109 perusahaan yang diajukan dengan kebutuhan gas mencapai 189 billion British thermal unit per day (BBTUD). Hingga saat ini sudah 13 sektor yang diusulkan dan dibahas bersama Menteri Keuangan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Sekretariat Kabinet. Sepuluh sektor diantaranya sudah dapat lampu hijau untuk dipertimbangkan sebagai penerima insentif. (Yetede)
Tags :
#SDA MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023