;

Pilih-pilih Penerima Insentif Gas Harga Khusus

Pilih-pilih Penerima Insentif Gas Harga Khusus

Kementerian Perindustrian memastikan perluasan insentif harga gas khusus untuk industri (gas industri satu harga) diberikan berdasarkan prioritas. "Yaitu industri-industri yang menggunakan gas bumi dalam jumlah  besar sebagai bahan baku, atau yang penggunaan gas buminya tidak dapat digantikan dengan sumber lain," ujar pelaksana tugas Direktur Jendral Industri Kimia Farma, Farmasi, Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, saat dihubungi, kemarin. Sejak Desember 2021, Kementerian Perindustrian mengusulkan 15 sektor industri  baru untuk menerima insentif  harga gas khusus. Total terdapat 109 perusahaan yang diajukan dengan kebutuhan gas mencapai 189 billion British thermal unit per day (BBTUD). Hingga saat ini sudah 13 sektor yang diusulkan dan dibahas  bersama Menteri Keuangan, Kementrian  Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Sekretariat Kabinet. Sepuluh sektor diantaranya sudah dapat lampu hijau untuk dipertimbangkan sebagai penerima insentif. (Yetede)

Tags :
#SDA Migas
Download Aplikasi Labirin :