Bukalapak Digugat Rp 90 Miliar
Salah satu e-commerce terbesar Indonesia, yakni PT Bukalapak.com digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT Leads Property Service Indonesia. Keduanya digugat oleh PT Harmas Jalesveva.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021. Pihak penggugat, yakni Harmas Jalesveva melayangkan 14 petitum dalam permohonan gugatannya.
Beberapa petitum itu di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan dan Leads Property Service Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat juga meminta Bukalapak untuk membayar kerugian secara tunai sebesar Rp. 90.329.805.675.
Bukan cuma itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com agar membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000 per hari, terhitung sejak putusan diucapkan, Bukalapak.com menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023