;

Mengembalikan Aset Korban Investasi Bodong

Mengembalikan Aset Korban Investasi Bodong

Korban investasi emas bodong Rp 1 triliun oleh terdakwa Budi Hermanto sedikit lega setelah jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan yang ke-30 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, meminta majelis hakim agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban. ”Ini langkah penting agar penegakan hukum memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban,” kata Rasamala Aritonang, kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Selasa (24/5). (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :