Mengembalikan Aset Korban Investasi Bodong
Korban investasi emas bodong Rp 1 triliun oleh terdakwa Budi Hermanto sedikit lega setelah jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan yang ke-30 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, meminta majelis hakim agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban. ”Ini langkah penting agar penegakan hukum memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban,” kata Rasamala Aritonang, kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Selasa (24/5). (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
30 Jun 2025
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
25 Jun 2025
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023