Investasi Ilegal Marak Bermunculan Selama Pandemi Covid-19
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tirta Segara mengatakan keberadaan fintech dan investasi ilegal masih marak bermunculan di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun terakhir, juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Adapun OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114.9 trillun sejak 2011 hingga 2020.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023