;

Investasi Ilegal Marak Bermunculan Selama Pandemi Covid-19

Ekonomi Mohamad Sajili 14 Apr 2021 Sinar Indonesia Baru
Investasi Ilegal Marak Bermunculan Selama Pandemi Covid-19

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tirta Segara mengatakan keberadaan fintech dan investasi ilegal masih marak bermunculan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun terakhir, juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Adapun OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114.9 trillun sejak 2011 hingga 2020.


Download Aplikasi Labirin :