;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Dilema Komoditas 2026: Harga Energi Diprediksi Anjlok 7%, Namun Non-Bahan Bakar Justru Melonjak

27 Feb 2026

JAKARTA – Panggung ekonomi global pada tahun 2026 diprediksi akan menjadi saksi sebuah fenomena yang jarang terjadi, di mana dua pilar utama komoditas dunia bergerak ke arah yang saling bertolak belakang. Berdasarkan laporan World Economic Outlook (WEO) Update edisi Januari 2026 yang dirilis oleh Dana Moneter Internasional (IMF), pasar komoditas akan menghadapi "dilema divergensi" yang tajam. Di satu sisi, harga komoditas energi diproyeksikan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan, sementara di sisi lain, komoditas non-bahan bakar justru diprediksi akan mengalami lonjakan harga yang memberikan tantangan baru bagi rantai pasok global.

Krisis Identitas Sektor Energi Global

Dinamika sektor energi saat ini sedang mengalami pergeseran besar yang dipicu oleh perubahan pola konsumsi dan produksi di seluruh dunia. IMF mencatat bahwa stabilitas ekonomi global saat ini sangat bergantung pada bagaimana negara-negara menavigasi fluktuasi harga energi yang cenderung menurun di tengah ketidakpastian geopolitik yang tetap tinggi.

Minyak Bumi di Persimpangan Jalan

Fenomena ini bermula dari sektor energi yang menunjukkan tren penurunan yang konsisten. IMF mencatat bahwa harga komoditas energi secara keseluruhan diperkirakan akan turun sekitar 7% pada tahun 2026, sebuah angka penurunan yang lebih dalam dibandingkan proyeksi yang dikeluarkan pada Oktober tahun sebelumnya. Secara spesifik, harga minyak bumi menjadi sorotan utama karena diperkirakan akan turun sebesar 14,2% pada tahun 2025 dan berlanjut turun sebesar 8,5% pada tahun 2026. Penurunan harga minyak ini didorong oleh dua faktor utama yang saling memperkuat, yaitu pertumbuhan permintaan global yang cenderung lemah atau lesu serta pertumbuhan pasokan yang tetap kuat dari negara-negara produsen. Meskipun demikian, penurunan ini tidak akan terjadi tanpa perlawanan pasar. IMF mencatat adanya strategi "bantalan harga" atau soft price floor yang dilakukan oleh produsen berbiaya tinggi, langkah penimbunan strategis oleh China, serta pendekatan dari kelompok OPEC+ untuk mencegah kolapsnya harga secara total.

Gas Alam dan Upaya Stabilisasi

Kondisi serupa juga terlihat pada pasar gas alam. Harga gas alam diprediksi akan tetap relatif terkendali berkat beberapa faktor, termasuk rendahnya permintaan energi akibat ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi, target penyimpanan Uni Eropa yang kini dibuat lebih fleksibel, serta adanya prospek pasokan gas alam cair atau LNG yang melimpah dalam jangka menengah. Tren penurunan harga energi ini pada dasarnya memberikan sedikit ruang napas bagi negara-negara pengimpor energi bersih, namun sekaligus menjadi tantangan fiskal yang nyata bagi negara-negara yang sangat bergantung pada ekspor migas untuk menopang anggaran pendapatan dan belanja mereka.

Ledakan Harga Komoditas Non-Bahan Bakar

Berseberangan dengan sektor energi, komoditas non-bahan bakar justru menunjukkan performa yang agresif. Kenaikan harga di sektor ini mencerminkan adanya ketegangan yang belum terselesaikan dalam perdagangan internasional serta tingginya permintaan terhadap material pendukung teknologi masa depan.

Kelangkaan Mineral Kritis dan Perang Dagang

Optimisme dari penurunan harga energi tersebut seolah terhapus oleh berita dari sektor komoditas non-bahan bakar. IMF memproyeksikan harga kelompok komoditas ini—yang mencakup produk pertanian, logam, dan mineral industri—akan melonjak sebesar 7,5% pada tahun 2026 setelah sebelumnya naik 9,4% pada tahun 2025. Lonjakan ini merupakan sinyal peringatan bagi industri manufaktur dan pangan global. Salah satu pemicu utama kenaikan harga ini adalah sengketa perdagangan yang melibatkan bahan-bahan kritis. Sebagai contoh, ketegangan antara Amerika Serikat dan China mengenai kontrol ekspor semikonduktor dan mineral tanah jarang sempat memicu kekhawatiran akan kelangkaan pasokan, meskipun akhirnya diikuti oleh gencatan perang dagang sementara. Ketidakpastian mengenai keberlanjutan pasokan mineral kritis ini secara otomatis mendorong harga ke tingkat yang lebih tinggi di pasar internasional karena perannya yang vital dalam industri teknologi dan AI.

Sektor Pertanian dan Dinamika Tarif

Sektor pertanian juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit pada dinamika harga global ini. Meskipun otoritas Amerika Serikat baru-baru ini menghapus tarif pada beberapa produk pertanian untuk semua negara guna menyeimbangkan kenaikan tarif di sektor lain yang sudah berlaku, ketidakpastian kebijakan perdagangan secara umum masih menyisakan residu harga yang tinggi di pasar. Kenaikan harga komoditas pangan dan bahan baku industri ini tentu menjadi tantangan berat bagi upaya berbagai bank sentral dalam mengendalikan inflasi agar kembali ke target. IMF memperingatkan bahwa jika perlindungan perdagangan semakin meluas, hal tersebut dapat memicu dekompresi margin keuntungan perusahaan yang pada akhirnya akan memperlama efek inflasi bagi konsumen akhir di seluruh penjuru dunia.

Menavigasi Risiko Geopolitik dan Fiskal

Lanskap komoditas tahun 2026 tidak dapat dilepaskan dari berbagai risiko yang bersifat non-ekonomi. Ketegangan politik dan kerentanan sistem keuangan menjadi variabel yang sangat menentukan apakah proyeksi pertumbuhan stabil dapat tercapai atau justru berbalik menjadi krisis.

Jalur Pelayaran dan Ancaman Pasokan

Hal yang membuat situasi ini semakin rumit adalah adanya risiko-risiko geopolitik yang dapat membalikkan semua proyeksi dasar ini dalam sekejap. IMF menekankan bahwa eskalasi ketegangan geopolitik yang signifikan, khususnya di Timur Tengah atau Ukraina, serta potensi ketegangan di Asia dan Amerika Latin, dapat memicu kejutan pasokan negatif yang besar. Gangguan pada rute pelayaran utama, rantai pasok kritis, hingga kerusakan pada infrastruktur energi dan logistik bisa menyebabkan delays serta kenaikan biaya komoditas yang tidak terduga. Jika hal ini terjadi, maka tren penurunan harga energi yang diprediksi sebelumnya bisa berbalik menjadi lonjakan tajam, menciptakan situasi ekonomi yang sangat menantang bagi stabilitas global.

Rekomendasi Kebijakan IMF

IMF menyarankan agar setiap negara mulai fokus pada pembangunan kembali kapasitas fiskal dan menerapkan reformasi struktural untuk meningkatkan daya tahan ekonomi mereka terhadap fluktuasi harga komoditas ini. Bagi negara pengekspor komoditas, dilema ini menuntut kebijakan yang sangat hati-hati, di mana keuntungan dari lonjakan harga komoditas non-bahan bakar harus dikelola dengan bijak untuk menutupi potensi penurunan pendapatan dari sektor energi. Pada saat yang sama, para pembuat kebijakan harus tetap waspada terhadap risiko inflasi yang dibawa oleh kenaikan harga bahan baku industri dan pangan dunia agar tidak mengganggu daya beli masyarakat secara luas.

Secara keseluruhan, tahun 2026 akan menjadi ujian bagi ketangkasan para pembuat kebijakan dalam merespons pasar komoditas yang bergerak secara divergen. Penurunan harga energi mungkin membantu menurunkan biaya produksi di beberapa sektor manufaktur, namun kenaikan harga komoditas non-migas dan mineral kritis akan memaksa industri untuk melakukan revaluasi mendalam terhadap strategi rantai pasok mereka. Dunia di tahun 2026 harus bersiap menghadapi realitas baru di mana stabilitas harga adalah hasil dari koordinasi kebijakan yang kompleks dan diplomasi perdagangan yang sangat dinamis.

Lompatan Investasi Rp 13.000 Triliun: Menakar Ambisi Ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo

13 Feb 2026

JAKARTA, 13 Februari 2026 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mematok target pertumbuhan ekonomi yang cukup berani, yakni menyentuh angka 8 persen hingga tahun 2029. Untuk menopang ambisi besar tersebut, Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (Danantara) merilis peta jalan yang menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan aliran modal raksasa melalui Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 13.032,8 triliun sepanjang periode 2025-2029.

Angka jumbo ini bukan sekadar statistik. Jika dibandingkan dengan realisasi investasi satu dekade terakhir (2014-2024) yang berjumlah Rp 9.117,4 triliun, target lima tahun ke depan ini melonjak hingga 143 persen. CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam laporan Indonesia Economic Outlook 2026 menyatakan bahwa investasi harus tumbuh rata-rata 15,67 persen setiap tahunnya untuk menjaga momentum kenaikan ekonomi.

Target Bertahap dan Realisasi Awal

Danantara merinci kenaikan target investasi yang berjalan linier dengan pertumbuhan PDB. Pada tahun 2025, investasi ditargetkan sebesar Rp 1.905,6 triliun untuk mencapai pertumbuhan 5,30 persen. Angka ini akan terus dikerek hingga puncaknya pada 2029, di mana investasi harus menembus Rp 3.414,8 triliun demi mengunci angka pertumbuhan 8 persen.

Kabar baik datang dari rapor tahun 2025. Hingga akhir tahun tersebut, realisasi investasi tercatat mencapai Rp 1.931,2 triliun, atau sekitar 101,3 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini tumbuh 12,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year). Tidak hanya soal angka, investasi ini diklaim telah menyerap 2.710.532 tenaga kerja langsung, meningkat 10,4 persen dari periode sebelumnya.

Domestik Jadi Penopang

Secara struktural, PMDN mulai menunjukkan taringnya dengan kontribusi sebesar 53,35 persen (Rp 1.030 triliun), mengungguli PMA yang berada di angka 46,65 persen (Rp 901 triliun). Dari sisi geografis, mulai terjadi keseimbangan baru di mana wilayah Luar Jawa menyumbang 51,33 persen dari total realisasi, sedikit melampaui Pulau Jawa yang berkontribusi 48,67 persen.

Negara tetangga, Singapura, masih menjadi investor asing terbesar dengan komitmen USD 17,4 miliar, diikuti oleh Hongkong (USD 10,6 miliar) dan R.R. Tiongkok (USD 7,5 miliar). Dengan fondasi awal yang kuat di 2025, tantangan sesungguhnya bagi Danantara adalah menjaga konsistensi kenaikan modal sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun setiap tahunnya hingga 2029 demi mengejar janji politik pertumbuhan 8 persen tersebut.

Ironi Nikel: Kita Kasih Karpet Merah Pajak, Tapi Bahannya Impor dari Filipina?

10 Feb 2026

Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Meskipun demikian, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan volume impor bijih nikel (nickel ore) yang cukup signifikan dari Filipina dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan statistik, volume impor dari Filipina pada tahun 2023 berada di angka 374 ribu ton. Namun, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 10,18 juta ton pada tahun 2024, dan diproyeksikan dapat mencapai 15 juta ton pada akhir tahun 2025. Nilai transaksi impor ini diperkirakan mencapai US$ 600 juta atau setara dengan Rp9,4 triliun. Fenomena ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan sinyal adanya lubang besar dalam strategi hilirisasi kita.

Apakah Pembangunan Smelter terlalu banyak?

Pusat persoalannya ada di kawasan pengolahan nikel yang berada di Morowali dan Weda Bay. Pertumbuhan smelter di kawasan ini sangat agresif, namun tidak sebanding dengan ketersediaan bahan baku yang bisa keluar dari mulut tambang. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), saat ini terdapat 73 smelter nikel yang telah beroperasi di Indonesia. Selain itu, sebanyak 73 smelter masih dalam tahap konstruksi, dan 17 smelter lainnya berada dalam tahap perencanaan dengan estimasi total kebutuhan bijih 735,2 juta ton. Sementara itu, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel yang disetujui untuk 2025 mencapai 364 juta ton, naik dari tahun 2024 sebanyak 319 juta ton.

 

Pemerintah belakangan mulai memperketat atau membatasi kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang demi menjaga umur cadangan nikel nasional. Akibatnya, terjadi supply gap. Smelter raksasa yang mesinnya harus terus menyala 24 jam tidak punya pilihan selain mengimpor dari Filipina. Kita membangun smelter yang terlalu banyak, namun lupa memastikan apakah stok bahan baku di lokasi tambang bisa diambil dengan cepat.

 

Efektifitas Insentif Pajak.

Di sinilah letak ketimpangannya. Industri smelter nikel selama ini menikmati status Industri Pionir dengan fasilitas perpajakan yang cukup banyak diantaranya:

a.    Tax Holiday: Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% untuk jangka waktu 5 hingga 20 tahun.

b.    Tax Allowance: Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi.

c.     Pembebasan Bea Masuk: untuk mesin dan barang untuk produksi khususnya di industri pionir.

 

Pertanyaannya: Apakah insentif ini masih relevan? Fasilitas pajak tersebut awalnya diberikan untuk menarik investasi di sektor yang dianggap berisiko tinggi. Namun, saat ini smelter nikel sudah menjadi industri yang sangat mapan . Ketika negara merelakan potensi penerimaan pajak yang seharunya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, namun smelter tersebut malah mengimpor bahan baku dari luar negeri, maka nilai tambah ekonomi yang diharapkan bagi publik menjadi tergerus. Uang negara melalui subsidi pajak seolah-olah justru membiayai efisiensi perusahaan yang mendatangkan bahan baku dari luar negeri ketimbang mengoptimalkan rantai pasok dalam negeri.

 

Kenaikan impor ini adalah alarm bagi kebijakan hilirisasi kita. Pemerintah perlu melakukan audit ulang. Jika jumlah smelter sudah melebihi kapasitas daya dukung cadangan nikel yang diizinkan dalam RKAB, maka pemberian izin smelter baru serta pemberian tax holiday harus dipertimbangkan untuk dilakukan evaluasi yang komprehensif.

 

Kita tidak boleh membiarkan hilirisasi hanya menjadi sekadar angka investasi di atas kertas, sementara di lapangan kita kehilangan kedaulatan bahan baku dan kehilangan potensi pajak secara bersamaan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pengolah bijih nikel milik negara tetangga dengan fasilitas gratis dari pajak rakyat kita sendiri. (Zain).

Investasi Triliunan Tapi Minim Laporan: Menakar Transparansi Raksasa Smelter di Indonesia

09 Feb 2026

Kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia merupakan salah satu pilar strategis dalam upaya peningkatan nilai tambah komoditas mentah menjadi produk industri. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas penanaman modal, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday. Namun, efektivitas pengawasan terhadap realisasi investasi tersebut kini menjadi sorotan menyusul temuan ketidakpatuhan administratif oleh sejumlah pelaku usaha besar.

Data Kepatuhan LKPM di Sektor ESDM

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Komisi XII DPR RI, terungkap adanya kendala dalam pelaporan data investasi. Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat sebanyak 9 dari 19 perusahaan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Salah satu entitas yang disebutkan dalam pembahasan tersebut adalah PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), yang beroperasi di Kawasan Industri Morowali (IMIP). Ketidakhadiran laporan berkala ini menjadi perhatian serius mengingat LKPM merupakan instrumen utama pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di lapangan.

Signifikansi LKPM dalam Pengawasan Nasional

 

Secara regulasi, LKPM berfungsi sebagai basis data bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa parameter kunci:

a.     Realisasi Investasi memastikan jumlah modal yang ditanamkan sesuai dengan komitmen awal.

b.     Penyerapan Tenaga Kerja Memantau distribusi lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

c.     Kemitraan Daerah: Mengukur sejauh mana keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok industri.

d.     Kepatuhan Standar Operasional: termasuk di dalamnya aspek keselamatan kerja dan dampak lingkungan.

Kekosongan data akibat absennya pelaporan berisiko menghambat pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data (evidence-based policy) serta melemahkan fungsi pengawasan terhadap industri strategis.

Evaluasi Fasilitas Fiskal dan Akuntabilitas

Pemberian insentif pajak dan kemudahan bea masuk didasarkan pada asumsi bahwa investasi tersebut akan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) terhadap ekonomi nasional. Oleh karena itu, kepatuhan administratif menjadi syarat mutlak bagi penerima fasilitas.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporannya, validasi atas kelayakan pemberian insentif triliunan rupiah tersebut menjadi sulit dilakukan. Hal ini memicu diskusi mengenai perlunya mekanisme evaluasi yang lebih ketat terhadap perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas negara namun belum memenuhi standar transparansi yang ditetapkan.

Strategi Penguatan Tata Kelola

Untuk meningkatkan kepatuhan investor dan memastikan kedaulatan data ekonomi, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas terkait seperti : sinkronisasi sistem perizinan, audit kepatuhan insentif, penerapan sanksi secara bertahap dan tegas serta optimalisasi pengawasan lapangan.

Keberhasilan program hilirisasi tidak hanya diukur dari besarnya angka investasi yang masuk, tetapi juga dari aspek kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap negara. Transparansi pelaporan melalui LKPM merupakan instrumen krusial untuk memastikan bahwa investasi yang masuk berjalan selaras dengan kepentingan ekonomi nasional dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Zain)

Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan

08 Feb 2026

Indonesia mencatatkan surplus perdagangan yang gemuk sepanjang 2025. Namun, ketergantungan pada Tiongkok, Australia, dan Brasil menunjukkan rapuhnya struktur industri kita. Di tengah upaya pemerintah mengejar kedaulatan pangan dan hilirisasi, angka defisit ini menjadi rapor merah yang menuntut terobosan kebijakan, bukan sekadar janji.

Di atas kertas, neraca perdagangan Indonesia 2025 adalah sebuah pesta. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyuguhkan angka yang sanggup membuat pengambil kebijakan bernapas lega, surplus USD 41,05 miliar. Namun data menunjukkan sebuah ironi. Di balik total angka hijau tersebut, kantong perdagangan kita justru bocor di tiga titik utama. Kita kalah bertarung dengan Tiongkok, Australia, dan Brasil. Defisit dengan ketiga negara ini bukan sekadar urusan kalah angka, melainkan cermin dari ketergantungan menahun yang belum sepenuhnya tuntas meski berbagai program penguatan domestik telah digulirkan.

Tiongkok tetap menjadi raksasa yang tak terelakkan. Dari negeri itu, mesin-mesin pabrik dan bahan baku penolong mengalir deras. Ini adalah paradoks industri kita, semakin kencang pabrik di Karawang atau Morowali berputar untuk mengekspor barang, semakin besar pula kita harus merogoh kocek untuk membeli "otak" dan komponen dari Beijing. Pemerintah sebenarnya telah mencoba membendung ini dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Namun nyatanya, rantai pasok lokal kita masih tertatih mengejar spesifikasi teknologi Negeri Panda.

Cerita dari Australia dan Brasil memiliki kerumitan berbeda. Dari Australia, keluarnya devisa kita bukan karena kegagalan cetak sawah, melainkan karena ketergantungan abadi pada gandum, komoditas yang tak punya basis produksi di tanah air namun menjadi nyawa bagi industri mi instan dan roti kita. Di sini, program ketahanan pangan menghadapi tembok alam, kita mengonsumsi apa yang tidak bisa kita tanam. Sementara dari Brasil, aliran pakan ternak dan produk agrikultur lainnya terus mengalir, menunjukkan bahwa efisiensi produksi di seberang samudera masih jauh melampaui kemampuan industri hulu kita.

Agar surplus dapat berkelanjutan, pemerintah perlu berani mengambil langkah ekstrem. Pertama, kebijakan hilirisasi harus bergeser dari sekadar mengolah bahan mentah menjadi penguasaan teknologi komponen. Insentif pajak tidak boleh lagi diberikan secara borongan, melainkan dikunci khusus bagi investor yang mau membangun pabrik mesin hulu di Indonesia, guna memutus ketergantungan pada Tiongkok.

Kedua, menghadapi defisit gandum dari Australia, strateginya bukan lagi memaksakan tanam, melainkan diversifikasi pangan secara radikal. Pemerintah harus serius mendorong industri pengolahan tepung berbasis singkong atau sagu agar bisa mensubstitusi sebagian kebutuhan gandum. Tanpa insentif bagi industri yang mau beralih ke bahan baku lokal, kita akan terus menjadi "nasabah tetap" bagi petani Australia.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Menutup celah defisit ini bukan soal membarikade impor dengan birokrasi, melainkan memastikan program kedaulatan pangan dan industri benar-benar mematikan mesin impor di titik pangkalnya. Surplus memang layak dirayakan, tapi lubang-lubang dagang ini adalah sinyal bahwa kemandirian ekonomi kita masih harus diperjuangkan di setiap jengkal lantai pabrik dan piring makan rakyat.

"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

02 Feb 2026

Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1]. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir. Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan, pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu saja.

Terkait nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2] menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.

Mengenai pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan, di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.

Setiap kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka pendek akibta pencabutan ijin tersebut:

1. Penurunan Penerimaan Pajak Langsung

Dalam jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN, aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup signifikan dari entitas-entitas tersebut.

2. Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung

Selain pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau  BUMN Tambang adalah masa "kering" bagi pendapatan negara.

3. Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor

Bagi dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati (wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar evaluasi dari pemerintah.

4. Kekhawatiran akan Dominasi Negara

Langkah pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait "nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali ke tangan pemerintah.

5. Dampak Psikologis pada Pasar Modal

Khusus untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya modal (capital outflow) dalam jangka pendek.

6. Beban Biaya Transisi dan Audit

Alih-alih menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.

#ekonomi #kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh



[1] https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-lahan-28-perusahaan-dialihkan-ke-tiga-lembaga-2110426

[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut

KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM

02 Feb 2026

Lonjakan Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia

Pada akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang “adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.

Dari Safe Haven ke Jantung Industri Modern

Secara historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah. Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.

Ia menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.

Ketika dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.

Mengapa Harganya Meledak?

Beberapa faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.

Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan dolar.

Di saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun 2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi “berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.

Belum lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.

Hasilnya, harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi naik lebih tinggi pada 2026.

Indonesia di Tengah Gelombang Perak

Bagi Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau.

Namun kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35 juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni 2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam peta hilirisasi mineral nasional.

Efek Domino ke Manufaktur dan Pajak

Namun, kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.

Bagi industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya, elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai pasok ikut melebar.

Di sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.

Namun demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor informal yang sulit ditelusuri.

Artinya, lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus ancaman penghindaran pajak.

Logam yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi

Perak hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan geopolitik sumber daya.

Kenaikan harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah. Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah negara.

Bagi Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan potensi pajaknya?

Karena di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian dari peta kekuatan ekonomi masa depan.

Dana Bagi Hasil: Dilema Keadilan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

15 Oct 2025

Sejak era reformasi, sistem desentralisasi di Indonesia telah menjadi pilar penting tata kelola negara. Pelimpahan sebagian besar kewenangan dari pusat ke daerah mengharuskan Pemerintah Pusat mengalokasikan dana yang memadai untuk memastikan roda pembangunan terus berputar. Inilah cikal bakal lahirnya Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen vital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

TKD dirancang untuk menutup kesenjangan fiskal antar-daerah dan memastikan setiap wilayah mampu membiayai layanan publik dasar. Di antara berbagai komponen TKD—seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)—terdapat satu instrumen yang memiliki karakteristik unik dan kerap memicu perdebatan: Dana Bagi Hasil (DBH).

Fungsi Krusial DBH dalam Desentralisasi

Pada dasarnya, DBH adalah mekanisme pengembalian sebagian pendapatan negara kepada daerah penghasil. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan APBN yang bersumber dari pajak dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah terkait.

Tujuan utama dari mekanisme ini sangatlah strategis. Pertama, DBH dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, memungkinkan mereka membiayai pelaksanaan kewenangan desentralisasi. Kedua, DBH berfungsi sebagai kompensasi atas dampak eksternalitas negatif yang timbul akibat eksploitasi SDA—seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur yang menua, dan perubahan sosial—sehingga dana ini dapat digunakan untuk rehabilitasi atau pembangunan berkelanjutan. Ketiga, dan yang paling fundamental, DBH diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pemerataan pembangunan antarwilayah.

Dengan adanya DBH, daerah yang menjadi lumbung pendapatan negara—baik dari sektor migas, mineral, atau penerimaan pajak yang tinggi—dapat memiliki daya ungkit finansial yang kuat untuk mempercepat laju pembangunan daerahnya.

Jerat Ketimpangan: Paradoks DBH

Namun, alokasi DBH yang didasarkan pada prinsip 'daerah penghasil mendapatkan lebih' justru memunculkan dilema fiskal yang tajam: ketimpangan.

Secara inheren, skema DBH memperkuat perbedaan antara daerah yang "kaya" SDA dan yang "miskin" SDA. Daerah dengan cadangan migas dan mineral melimpah otomatis menerima porsi DBH yang substansial. Akibatnya, mereka memiliki keleluasaan finansial yang jauh lebih besar untuk membangun infrastruktur ambisius dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, daerah yang minim SDA, meskipun memiliki kebutuhan pembangunan dan tingkat kemiskinan yang tinggi, hanya mendapatkan alokasi DBH yang kecil. Hal ini memperlebar jurang kesenjangan fiskal antar-daerah. DBH, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan, pada kenyataannya berpotensi memperkuat disparitas, karena alokasinya lebih didominasi oleh faktor kekayaan alam yang distribusinya tidak merata secara geografis.

Jika tidak dikelola dengan bijak, daerah kaya SDA bisa terjebak dalam 'Dutch Disease'—ketergantungan berlebihan pada satu sektor (SDA) dan mengabaikan pengembangan sektor non-SDA—sementara daerah lain terus tertinggal.

Mempertajam Instrumen Pemerataan

Mengingat DBH adalah komponen penting dalam postur APBN, efektivitasnya sebagai motor pemerataan harus terus diuji dan ditingkatkan. Setidaknya terdapat tiga Langkah yang dapat Pemerintah Pusat tempuh agar janji desentralisasi untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Pertama, Mengoptimalkan Fungsi Penyeimbang (Equalizer): Peran utama sebagai penyeimbang fiskal harus dibebankan pada instrumen TKD lainnya, yaitu DAU dan DAK. Formula DAU harus dibuat lebih sensitif terhadap indeks pembangunan manusia, kemiskinan, dan kesulitan geografis, memastikan bahwa daerah dengan keterbatasan sumber daya tetap mampu membiayai kebutuhan dasarnya.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas penggunaan. Pemerintah harus memastikan dana DBH benar-benar digunakan untuk investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur vital, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah DBH hanya terserap dalam belanja rutin atau proyek yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Terakhir, pemerintah pusat perlu Mendorong Kapasitas Fiskal Mandiri bagi daerah.  Daerah harus didorong untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Pemda perlu berinovasi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-SDA, seperti pariwisata, jasa, dan pengembangan ekonomi kreatif.

DBH adalah manifestasi dari keadilan fiskal: mengembalikan hak daerah atas sumber daya yang dihasilkan. Namun, tanpa penajaman formula dan penguatan instrumen penyeimbang lainnya, DBH akan tetap menjadi pedang bermata dua yang di satu sisi menyejahterakan daerah penghasil, namun di sisi lain berisiko memperparah ketimpangan pembangunan nasional. Sinergi seluruh komponen TKD adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan merata.

Pemanfaatan Panas Bumi Indonesia

30 Jun 2025

Kaya sumber daya, tapi belum tergarap optimal, itulah potret pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Peresmian operasionalisasi tiga pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh Presiden Prabowo, Kamis (26/6) membawa harapan. Mengutip data Kementerian ESDM, total kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) hingga akhir 2024 ialah 2.638,8 megawatt (MW), baru 11 % dari potensi panas bumi Indonesia yang mencapai 23.000 MW, setara 40 % potensi panas bumi global. Jika pemanfaatan optimal, panas bumi memiliki sejumlah keunggulan ketimbang energi terbarukan lain karena tak bergantung cuaca, produksi energi yang lebih besar dan kapasitas lebih besar. Tantangan yang mendera pengembangan panas bumi, antara lain sulit tercapainya tingkat keekonomian bisnis hingga hambatan sosial, yang membuat pemanfaatan panas bumi Indonesia sejak1980 hingga kini relatif lambat

Harapan akselerasi panas bumi muncul dengan diresmikannya tiga PLTP berkapasitas total 91,9 MW oleh Presiden Prabowo secara daring, Kamis (26/6). Diresmikan juga lima PLTP tahap awal dengan kapasitas 260 MW, yaitu PLTP Ijen di Belawan, Bondowoso, Jatim, yang dikelola PT Medco Cahaya Geothermal (35 MW dari rencana 110 MW) dan PLTP Sorik Marapi Unit 5 di Mandailing Natal, Sumut, yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (41,25 MW). Selain itu, PLTP Salak Binary di Jabar milik Star Energy Geothermal (16,15 MW). Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma, di Jakarta, Jumat (27/6), mengatakan, peresmian PLTP oleh Presiden Prabowo menjadi langkah signifikan mendayagunakan potensi panas bumi untuk membuat realisasi pemanfaatan panas bumi menjadi lebih masif. ”Pengembangan panas bumi akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil, yang harganya cenderung fluktuatif dan memiliki dampak lingkungan lebih besar,” kata Surya. (Yoga)


Keresahan Petani Padi Gunung di Kalimantan akibat Cuaca Tak Menentu

30 Jun 2025

Masyarakat Dayak Deah di Desa Sekuan Makmur, Kabupaten Paser, Kaltim, sedang resah. Panen padi gunung, sebagai komoditas pangan dan tambahan penghasilan, anjlok. Cuaca tidak menentu jadi sumber masalahnya. Warta Linus (46) mengisahkan kenyataan pahit itu di huma milik keluarganya. Pengetahuan bertani dan berladang yang diwariskan turun-temurun tak selalu bisa diterapkan. Alam berubah lebih cepat dari yang diasangka. Selama ini, masyarakat Dayak bergantung pada cuaca untuk bertani dan berladang, terutama untuk padi gunung. Pada Juni-Juli setiap tahun, mereka membuka lahan baru untuk menanam padi. Pohon kecil ditebang. Semak dibersihkan, lalu dibiarkan mengering di bawah sinar matahari sepanjang Agustus. ”Masalahnya, Juni-Agustus sekarang justru sering hujan. Semak tak kunjung kering,” keluhnya, Minggu (15/6). Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka, proses itu menyuburkan tanah. Abu dan arang sisa pembakaran menjadi ”pu-puk” bagi lahan pertanian dan kebun.

Sebab, Pulau Kalimantan tak punya gunung api aktif. Tanahnya tak sesubur Pulau Jawa. Akibatnya, proses tanam padi gunung mesti molor sampai Desember atau Januari. Itu membuat hasil panen warga tak optimal. Padahal, 1 hektar lahan untuk menanam padi gunung semestinya bisa digunakan untuk makan satu keluarga setahun. Idealnya, 1 hektar lahan bisa menghasilkan 1.200 kg gabah kering atau 700 kg beras. Itu cukup untuk kebutuhan beras setahun dengan 4-5 anggota keluarga. Harga beras medium di Kaltim kini Rp 15.000 per kg. Artinya, keluarga Warta bisa menghemat Rp 10,5 juta untuk kebutuhan 700 kg beras selama setahun. Syaratnya, panen mesti memuaskan. Warta menyebut sejak 1998 warga mulai sering kekurangan beras karena gagal panen. Tahun ini, itu terjadi lagi. Panen padi Warta hanya 500 kg beras atau turun 200 kg. Jumlah itu masih cukup untuk empat anggota keluarga setahun. Namun, kecemasan iklim tak menentu menghantuinya. (Yoga)