;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

02 Feb 2026

Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1]. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir. Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan, pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu saja.

Terkait nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2] menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.

Mengenai pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan, di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.

Setiap kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka pendek akibta pencabutan ijin tersebut:

1. Penurunan Penerimaan Pajak Langsung

Dalam jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN, aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup signifikan dari entitas-entitas tersebut.

2. Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung

Selain pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau  BUMN Tambang adalah masa "kering" bagi pendapatan negara.

3. Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor

Bagi dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati (wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar evaluasi dari pemerintah.

4. Kekhawatiran akan Dominasi Negara

Langkah pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait "nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali ke tangan pemerintah.

5. Dampak Psikologis pada Pasar Modal

Khusus untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya modal (capital outflow) dalam jangka pendek.

6. Beban Biaya Transisi dan Audit

Alih-alih menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.

#ekonomi #kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh



[1] https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-lahan-28-perusahaan-dialihkan-ke-tiga-lembaga-2110426

[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut

KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM

02 Feb 2026

Lonjakan Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia

Pada akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang “adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.

Dari Safe Haven ke Jantung Industri Modern

Secara historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah. Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.

Ia menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.

Ketika dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.

Mengapa Harganya Meledak?

Beberapa faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.

Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan dolar.

Di saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun 2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi “berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.

Belum lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.

Hasilnya, harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi naik lebih tinggi pada 2026.

Indonesia di Tengah Gelombang Perak

Bagi Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau.

Namun kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35 juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni 2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam peta hilirisasi mineral nasional.

Efek Domino ke Manufaktur dan Pajak

Namun, kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.

Bagi industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya, elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai pasok ikut melebar.

Di sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.

Namun demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor informal yang sulit ditelusuri.

Artinya, lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus ancaman penghindaran pajak.

Logam yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi

Perak hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan geopolitik sumber daya.

Kenaikan harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah. Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah negara.

Bagi Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan potensi pajaknya?

Karena di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian dari peta kekuatan ekonomi masa depan.

Dana Bagi Hasil: Dilema Keadilan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

15 Oct 2025

Sejak era reformasi, sistem desentralisasi di Indonesia telah menjadi pilar penting tata kelola negara. Pelimpahan sebagian besar kewenangan dari pusat ke daerah mengharuskan Pemerintah Pusat mengalokasikan dana yang memadai untuk memastikan roda pembangunan terus berputar. Inilah cikal bakal lahirnya Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen vital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

TKD dirancang untuk menutup kesenjangan fiskal antar-daerah dan memastikan setiap wilayah mampu membiayai layanan publik dasar. Di antara berbagai komponen TKD—seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)—terdapat satu instrumen yang memiliki karakteristik unik dan kerap memicu perdebatan: Dana Bagi Hasil (DBH).

Fungsi Krusial DBH dalam Desentralisasi

Pada dasarnya, DBH adalah mekanisme pengembalian sebagian pendapatan negara kepada daerah penghasil. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan APBN yang bersumber dari pajak dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah terkait.

Tujuan utama dari mekanisme ini sangatlah strategis. Pertama, DBH dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, memungkinkan mereka membiayai pelaksanaan kewenangan desentralisasi. Kedua, DBH berfungsi sebagai kompensasi atas dampak eksternalitas negatif yang timbul akibat eksploitasi SDA—seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur yang menua, dan perubahan sosial—sehingga dana ini dapat digunakan untuk rehabilitasi atau pembangunan berkelanjutan. Ketiga, dan yang paling fundamental, DBH diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pemerataan pembangunan antarwilayah.

Dengan adanya DBH, daerah yang menjadi lumbung pendapatan negara—baik dari sektor migas, mineral, atau penerimaan pajak yang tinggi—dapat memiliki daya ungkit finansial yang kuat untuk mempercepat laju pembangunan daerahnya.

Jerat Ketimpangan: Paradoks DBH

Namun, alokasi DBH yang didasarkan pada prinsip 'daerah penghasil mendapatkan lebih' justru memunculkan dilema fiskal yang tajam: ketimpangan.

Secara inheren, skema DBH memperkuat perbedaan antara daerah yang "kaya" SDA dan yang "miskin" SDA. Daerah dengan cadangan migas dan mineral melimpah otomatis menerima porsi DBH yang substansial. Akibatnya, mereka memiliki keleluasaan finansial yang jauh lebih besar untuk membangun infrastruktur ambisius dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, daerah yang minim SDA, meskipun memiliki kebutuhan pembangunan dan tingkat kemiskinan yang tinggi, hanya mendapatkan alokasi DBH yang kecil. Hal ini memperlebar jurang kesenjangan fiskal antar-daerah. DBH, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan, pada kenyataannya berpotensi memperkuat disparitas, karena alokasinya lebih didominasi oleh faktor kekayaan alam yang distribusinya tidak merata secara geografis.

Jika tidak dikelola dengan bijak, daerah kaya SDA bisa terjebak dalam 'Dutch Disease'—ketergantungan berlebihan pada satu sektor (SDA) dan mengabaikan pengembangan sektor non-SDA—sementara daerah lain terus tertinggal.

Mempertajam Instrumen Pemerataan

Mengingat DBH adalah komponen penting dalam postur APBN, efektivitasnya sebagai motor pemerataan harus terus diuji dan ditingkatkan. Setidaknya terdapat tiga Langkah yang dapat Pemerintah Pusat tempuh agar janji desentralisasi untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Pertama, Mengoptimalkan Fungsi Penyeimbang (Equalizer): Peran utama sebagai penyeimbang fiskal harus dibebankan pada instrumen TKD lainnya, yaitu DAU dan DAK. Formula DAU harus dibuat lebih sensitif terhadap indeks pembangunan manusia, kemiskinan, dan kesulitan geografis, memastikan bahwa daerah dengan keterbatasan sumber daya tetap mampu membiayai kebutuhan dasarnya.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas penggunaan. Pemerintah harus memastikan dana DBH benar-benar digunakan untuk investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur vital, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah DBH hanya terserap dalam belanja rutin atau proyek yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Terakhir, pemerintah pusat perlu Mendorong Kapasitas Fiskal Mandiri bagi daerah.  Daerah harus didorong untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Pemda perlu berinovasi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-SDA, seperti pariwisata, jasa, dan pengembangan ekonomi kreatif.

DBH adalah manifestasi dari keadilan fiskal: mengembalikan hak daerah atas sumber daya yang dihasilkan. Namun, tanpa penajaman formula dan penguatan instrumen penyeimbang lainnya, DBH akan tetap menjadi pedang bermata dua yang di satu sisi menyejahterakan daerah penghasil, namun di sisi lain berisiko memperparah ketimpangan pembangunan nasional. Sinergi seluruh komponen TKD adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan merata.

Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas

30 Jun 2025
Kembalinya TotalEnergies SE, perusahaan multienergi asal Prancis, ke Indonesia dengan mengakuisisi 24,5% hak partisipasi di Blok Migas Bobara di Papua Barat menjadi katalis penting bagi tren positif investasi hulu migas nasional. Meski operator wilayah kerja ini tetap Petronas lewat anak usahanya Petronas Energy Bobara, kolaborasi dengan TotalEnergies diharapkan mempercepat eksplorasi dan membuka peluang kerja sama di blok-blok potensial lainnya di Indonesia timur.

Momentum ini muncul di tengah eskalasi konflik geopolitik global—seperti ketegangan di Timur Tengah dan sanksi pada Rusia—yang mendorong harga minyak mentah Brent ke US$80–US$90 per barel (bahkan berpotensi di atas US$100). Kondisi tersebut meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi migas, khususnya untuk proyek ber-margin tinggi.

Data SKK Migas menunjukkan investasi hulu migas di Indonesia sepanjang Januari–April 2025 mencapai US$4,04 miliar, tumbuh 16,42% dibanding periode sama 2024 (US$3,47 miliar). Investasi ini penting untuk mendukung target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030, mengingat produksi saat ini masih 605.000–615.000 barel per hari, belum cukup untuk memenuhi permintaan domestik yang terus naik.

Pemerintah sendiri sudah menawarkan sejumlah insentif, seperti fleksibilitas kontrak dengan skema Production Sharing Contract (PSC) cost recovery atau gross split, pembebasan pajak impor peralatan eksplorasi, serta pengurangan royalti di lapangan frontier. Selain itu, penyederhanaan izin lewat UU Cipta Kerja juga menjadi upaya menarik investor, meski implementasinya diakui masih menghadapi kendala administratif.

Kembalinya TotalEnergies menandai peluang strategis untuk memacu eksplorasi migas Indonesia. Namun pemerintah perlu lebih gesit mengatasi tantangan struktural dan kompleksitas regulasi agar potensi investasi hulu migas bisa termaksimalkan dan membantu mengatasi defisit energi nasional.

Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik

30 Jun 2025

Wakil Ketua Komite Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Djoko Widayatno mendorong hilirisasi nikel ke tahap lanjutan, yakni pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar. "Transportasi masa depan harus ditopang oleh industri yang berkelanjutan. Nikel kita harus menjadi tulang punggung transisi energi hijau, bukan sekedar komoditas ekspor jangka pendek," kata Djoko. Saat ini, Indonesia mulai membangun ekosistem industri baterai EV secara terintegrasi, dari produksi prekusor hingga perakitan sel baterai dan kendaraan listrik. Proyek-proyek besar seperti pembangunan pabrik bateri di Kerawang di Morowali menjadi wujud dari komitmen menciptakan rantai pasok domestik  yang kompetitif di pasar global. Jika berhasil diakselerasi, pengembangan ekosistem ini diproyeksikan menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih besar. Sebagai pembanding, China, yang membangun rantai pasok EV sejak dekade lalu, pada 2023 mencatatkan kontribusi industri EV dan baterai mencapai lebih dari 150 miliar dolar AS dan menjadikan negara tersebut sebagai eksportir  utama kendaraan listrik dunia. (Yetede)

Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun

30 Jun 2025

Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam 3  tahun ke depan. Proyek besutan konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian  itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per tahun.(Yetede)

Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas

30 Jun 2025
Tren investasi hulu migas Indonesia memang positif dalam lima tahun terakhir dan masih memikat investor global, dengan kembalinya TotalEnergies ke sektor migas nasional menjadi sinyal kepercayaan yang sangat penting. Masuknya TotalEnergies diharapkan memicu minat investor kelas dunia lain untuk berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah merespons tren ini dengan memperluas fleksibilitas kontrak, memperbaiki skema fiskal, dan menyederhanakan perizinan. Namun, seperti dicatat para pelaku industri, geliat investasi belum diimbangi capaian teknis di lapangan: hingga April 2025, realisasi pengeboran sumur eksplorasi baru baru mencapai 20,51% dari total capaian 2024, jauh dari target ideal kuartalan. Kegiatan seismik bahkan lebih lambat.

Hal ini menegaskan masih adanya kendala struktural seperti tumpang tindih regulasi, proses perizinan yang lamban, dan kepastian hukum yang lemah. Menurut pelaku industri, reformasi yang sudah dilakukan pemerintah perlu diperkuat lebih jauh agar Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga. Insentif saja tidak cukup; investor juga menuntut tata kelola yang efisien, adil, dan kredibel.

Jika pemerintah serius mengejar target swasembada energi dalam lima tahun ke depan, pembenahan struktural di sektor hulu migas tak bisa ditunda lagi. Investasi yang deras harus diimbangi dengan keberanian membenahi ego sektoral, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan kebijakan yang konsisten serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Keresahan Petani Padi Gunung di Kalimantan akibat Cuaca Tak Menentu

30 Jun 2025

Masyarakat Dayak Deah di Desa Sekuan Makmur, Kabupaten Paser, Kaltim, sedang resah. Panen padi gunung, sebagai komoditas pangan dan tambahan penghasilan, anjlok. Cuaca tidak menentu jadi sumber masalahnya. Warta Linus (46) mengisahkan kenyataan pahit itu di huma milik keluarganya. Pengetahuan bertani dan berladang yang diwariskan turun-temurun tak selalu bisa diterapkan. Alam berubah lebih cepat dari yang diasangka. Selama ini, masyarakat Dayak bergantung pada cuaca untuk bertani dan berladang, terutama untuk padi gunung. Pada Juni-Juli setiap tahun, mereka membuka lahan baru untuk menanam padi. Pohon kecil ditebang. Semak dibersihkan, lalu dibiarkan mengering di bawah sinar matahari sepanjang Agustus. ”Masalahnya, Juni-Agustus sekarang justru sering hujan. Semak tak kunjung kering,” keluhnya, Minggu (15/6). Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka, proses itu menyuburkan tanah. Abu dan arang sisa pembakaran menjadi ”pu-puk” bagi lahan pertanian dan kebun.

Sebab, Pulau Kalimantan tak punya gunung api aktif. Tanahnya tak sesubur Pulau Jawa. Akibatnya, proses tanam padi gunung mesti molor sampai Desember atau Januari. Itu membuat hasil panen warga tak optimal. Padahal, 1 hektar lahan untuk menanam padi gunung semestinya bisa digunakan untuk makan satu keluarga setahun. Idealnya, 1 hektar lahan bisa menghasilkan 1.200 kg gabah kering atau 700 kg beras. Itu cukup untuk kebutuhan beras setahun dengan 4-5 anggota keluarga. Harga beras medium di Kaltim kini Rp 15.000 per kg. Artinya, keluarga Warta bisa menghemat Rp 10,5 juta untuk kebutuhan 700 kg beras selama setahun. Syaratnya, panen mesti memuaskan. Warta menyebut sejak 1998 warga mulai sering kekurangan beras karena gagal panen. Tahun ini, itu terjadi lagi. Panen padi Warta hanya 500 kg beras atau turun 200 kg. Jumlah itu masih cukup untuk empat anggota keluarga setahun. Namun, kecemasan iklim tak menentu menghantuinya. (Yoga)


Pemanfaatan Panas Bumi Indonesia

30 Jun 2025

Kaya sumber daya, tapi belum tergarap optimal, itulah potret pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Peresmian operasionalisasi tiga pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh Presiden Prabowo, Kamis (26/6) membawa harapan. Mengutip data Kementerian ESDM, total kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) hingga akhir 2024 ialah 2.638,8 megawatt (MW), baru 11 % dari potensi panas bumi Indonesia yang mencapai 23.000 MW, setara 40 % potensi panas bumi global. Jika pemanfaatan optimal, panas bumi memiliki sejumlah keunggulan ketimbang energi terbarukan lain karena tak bergantung cuaca, produksi energi yang lebih besar dan kapasitas lebih besar. Tantangan yang mendera pengembangan panas bumi, antara lain sulit tercapainya tingkat keekonomian bisnis hingga hambatan sosial, yang membuat pemanfaatan panas bumi Indonesia sejak1980 hingga kini relatif lambat

Harapan akselerasi panas bumi muncul dengan diresmikannya tiga PLTP berkapasitas total 91,9 MW oleh Presiden Prabowo secara daring, Kamis (26/6). Diresmikan juga lima PLTP tahap awal dengan kapasitas 260 MW, yaitu PLTP Ijen di Belawan, Bondowoso, Jatim, yang dikelola PT Medco Cahaya Geothermal (35 MW dari rencana 110 MW) dan PLTP Sorik Marapi Unit 5 di Mandailing Natal, Sumut, yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (41,25 MW). Selain itu, PLTP Salak Binary di Jabar milik Star Energy Geothermal (16,15 MW). Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma, di Jakarta, Jumat (27/6), mengatakan, peresmian PLTP oleh Presiden Prabowo menjadi langkah signifikan mendayagunakan potensi panas bumi untuk membuat realisasi pemanfaatan panas bumi menjadi lebih masif. ”Pengembangan panas bumi akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil, yang harganya cenderung fluktuatif dan memiliki dampak lingkungan lebih besar,” kata Surya. (Yoga)


Sumber Energi di Wilayah Terpencil dengan PLTN Terapung

29 Jun 2025

Pada Rabu (25/6) pagi, di tengah musim panas suhu udara yang beku, Pevek, kota di ujung utara Rusia, yang sangat terpencil, 9 jam penerbangan dari Moskow ibukota Rusia dengan transit di Yakutsk, berdenyut berkat kehadiran pembangkit listrik tenaga nuklir terapung (FNPP), satu-satunya di dunia, yang mengalirkan listrik dan kehangatan yang sangat diperlukan penduduk di kawasan nan dingin tersebut., Rosatom, BUMN nuklir milik Pemerintah Rusia, mengundang para jurnalis mengunjungi FNPP Akademik Lomonosov. Keberadaan FNPP membuat Pevek menyandang sebutan kota nuklir. Itu sebabnya, perlu izin khusus dari Pemerintah Rusia dengan aneka persyaratan yang harus dipatuhi untuk berkunjung. Selain harus mendaftarkan seluruh perlengkapan liputan, jurnalis harus mendapat ”kartu kerja” yang menandakan ia berada di kota itu untuk meliput. Pengunjung hanya boleh berjalan didampingi petugas FNPP.

”Hati-hati ketika berada di dekat berbagai peralatan. Harap membaca papan penanda. Kapal sangat berisik, jadi harap benar-benar memperhatikan sekitar Anda,” kata petugas keamanan yang memberi pengaran singkat. FNPP berada di sebuah kapal sepanjang 144 meter, lebar 30 meter dan bobot 21.500 ton. Pembangkit ini mengalirkan listrik dan panas secara penuh pada 2020. Hingga Januari 2025, FNPP sudah menghasilkan 1 miliar kilowatt energi untuk Kawasan Otonomi Chukotka. FNPP didirikan, untuk menggantikan kapastas PLTN lain dikawasan Chukotka. FNPP menyuplai energi bersih bagi konsumen, mengurangi jejak karbon dan menciptakan potensi pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan pada Jalur Suplai Utara. Konsumen energi itu, adalah perusahaan tambang, juga warga yang tinggal di Pevek. Ada 5.000 penduduk Pevek. ”Sebelum ada FNPP, penduduk menderita karena dingin berkepanjangan,” kata Andrey Zaslavsky, Direktur FNPP.

Pembangkit tenaga nuklir terapung mudah digerakkan ke tempat yang memerlukan. Pulau-pulau terpencil bisa memanfaatkan teknologi FNPP untuk mandiri dalam hal energi. Semua kegiatan terkait nuklir berada dalam kapal. Sistem pengolahan hingga pembuangan dibuat sedemikian rupa dengan hati-hati sehingga tidak memengaruhi lingkungan sekitarnya, termasuk risiko kebocoran radioaktif yang menjadi momok keberadaan PLTN. Kirill Klimenko, Kepala Operasi Perlengkapan Reaktor-Turbin FNPP, mengatakan, terdapat dua reaktor jenis KLT-40S berdaya 70 megawatt dan ruang operasional untuk memastikan aliran listrik dan panas sampai ke konsumen. Menurut Viktor Chorny, wakil kepala teknisi,”FNPP didesain secara spesifik untuk area terpencil, tahan gempa, iklim dingin, banjir, kebakaran.” Masih banyak tempat didunia yang kekurangan suplai listrik, seperti tempat-tempat terpencil atau tempat beriklim ekstrem. Pilihan yang masuk akal adalah membangun reaktor modular kecil (SMR), semacam FNPP. (Yoga)