Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Panas Bumi, Bahlil Dorong Pengembang Percepat Proyek
Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif
perpajakan untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan energi panas
bumi atau geothermal di Indonesia. Kebijakan tersebut akan dibarengi
dengan pembenahan regulasi menyusul masih besarnya potensi panas bumi nasional
yang belum dimanfaatkan.
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia
memiliki potensi panas bumi sekitar 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas
yang sudah terpasang baru mencapai sekitar 2.776,39 MW atau 11,6 persen dari
total potensi tersebut. Artinya, sekitar 88,4 persen sumber daya panas bumi
Indonesia masih belum tergarap.
Bahlil
menyebut besarnya sumber daya tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun dari sisi kapasitas
pembangkit yang telah beroperasi, Indonesia masih berada di posisi kedua secara
global. Kondisi itu membuat pemerintah mendorong percepatan investasi agar
besarnya potensi panas bumi dapat segera dikonversi menjadi sumber energi
produktif.
Salah
satu langkah yang disiapkan adalah pemberian insentif perpajakan kepada pelaku
usaha. Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi keekonomian
proyek panas bumi serta masukan dari pelaku industri terkait harga listrik yang
dinilai belum cukup menarik untuk mendukung pengembangan proyek baru.
Bahlil
mengatakan nilai keekonomian listrik panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5
sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, menurutnya, pelaku industri masih
menilai tingkat tersebut belum memadai.
“Kita
akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,” kata Bahlil dalam Indonesia
International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta,
Rabu (19/8/2026).
Pemerintah
belum merinci bentuk insentif perpajakan yang nantinya akan diberikan. Namun,
kebijakan tersebut disiapkan bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 7 Tahun 2017 mengenai panas bumi serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
112 Tahun 2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk
penyediaan tenaga listrik.
Revisi
PP Nomor 7 Tahun 2017 antara lain diarahkan untuk memperbaiki pengaturan
pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian
investasi. Sementara itu, perubahan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 ditujukan
untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan.
Langkah
tersebut melanjutkan agenda pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan
pengembangan panas bumi. Selain persoalan keekonomian, pemerintah menilai
panjangnya proses regulasi dan perizinan turut memengaruhi kecepatan realisasi
investasi.
Bahlil
mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat hambatan dalam aturan
meskipun sejumlah tahapan regulasi sebelumnya telah dipangkas. Karena itu,
percepatan proyek panas bumi dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat
antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.
Di
sisi lain, pemerintah meminta kemudahan dan insentif yang diberikan kepada
industri diikuti dengan komitmen dari pemegang konsesi. Bahlil mengingatkan
perusahaan yang telah memperoleh konsesi panas bumi agar segera merealisasikan
proyek dan tidak menahan wilayah pengelolaan tanpa perkembangan yang jelas.
Menurut
pemerintah, keterlambatan pengembangan panas bumi tidak hanya bersumber dari
perizinan. Permohonan penghentian sementara serta perpanjangan izin secara
berulang dari pengembang juga menjadi perhatian, terutama apabila keterlambatan
disebabkan belum siapnya teknologi atau pembiayaan proyek.
Kejar
Posisi Nomor Satu Dunia
Pemerintah
menargetkan pengembangan panas bumi sebagai salah satu pilar untuk memperkuat
ketahanan dan swasembada energi nasional. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah mendorong Indonesia menjadi produsen
energi panas bumi terbesar dunia pada 2030.
Potensi
panas bumi nasional tersebar di berbagai wilayah. Sumatera memiliki potensi
sekitar 9.441 MW, disusul Jawa sekitar 7.588 MW, Sulawesi sekitar 3.006 MW,
serta Nusa Tenggara sekitar 1.273 MW. Sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan,
Bali, Maluku dan Papua juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan.
Pemerintah
juga mulai mempercepat proyek baru. Dalam IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan
Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Selain itu, pemerintah menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) sepanjang 2026.
Secara
keseluruhan, pipeline wilayah yang tengah disiapkan tersebut memiliki potensi
pengembangan sekitar 392 MW dengan rencana investasi sekitar US$2,23 miliar.
Lima WKP yang akan ditawarkan mencakup Danau Ranau, Hamiding, Songgoriti, Oka
Ile Ange dan Gunung Sirung.
Pengembangan
panas bumi ke depan juga tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan listrik.
Pemerintah mulai mendorong konsep beyond geothermal atau geothermal
economy, yakni pemanfaatan sumber daya panas bumi untuk aktivitas ekonomi
lain. Contohnya meliputi pemanfaatan panas bumi untuk pengeringan kopi di
Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, hingga potensi ekstraksi mineral
seperti litium dan silika dari proyek panas bumi Dieng.
Dengan
pembenahan regulasi, pemberian insentif dan peningkatan keekonomian proyek,
pemerintah berharap investasi panas bumi dapat bergerak lebih cepat. Namun,
insentif tersebut sekaligus akan diikuti tuntutan kepada pengembang untuk
mempercepat realisasi investasi sehingga potensi panas bumi Indonesia tidak
hanya berhenti sebagai cadangan sumber daya, tetapi dapat berkontribusi nyata
terhadap pasokan energi dan perekonomian nasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023