Keuangan
( 1012 )Terbongkarnya Skandal Suap Izin TKA di Kemenaker
KPK pada Kamis (5/6) sore di Jakarta mengumumkan
penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing
atau TKA di lingkungan Kemenaker sepanjang 2019-2024, sebanyak Rp 53,7 miliar. Satu
tersangka merupakan staf ahli menteri dan praktik ini dilakukan pejabat serta
pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA dalam pengurusan rencana
penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Praktik ini telah berlangsung sejak 2012.
Selain menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain, KPK mempertimbangkan
penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mempermudah pemulihan aset
negara. Pada Kamis, Menaker, Yassierli mengungkap, beberapa proses layanan di
Kemenaker rentan korupsi, suap dan gratifikasi, yaitu pengurusan RPTKA,
pendirian perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pendirian audit
sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (SMK3), serta sertifikasi kompetensi.
Semua layanan diberikanlangsung Kemenaker.
Apabila tidak dikelola secara transparan dan
akuntabel, risikonya ialah penyalahgunaan wewenang. ”Kami sudah memiliki nota kesepahaman
dengan KPK yang terus diperbarui. Kami minta KPK melakukan supervisi. Saya ingin
ada perbaikan proses layanan,” tuturnya. Yassierli menyebut temuan korupsi tak sesederhana laporan inspektorat
jenderal. ”Temuan tidak sesederhana datang dari laporan inspektorat jenderal
Kemenaker. Itu (korupsi, suap, gratifikasi) adalah sesuatu yang bisa terjadi setiap
saat. Kami berupaya lebih antisipatif,” ucapnya. Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (7/6) di Jakarta, berpendapat,
khusus proses pengurusan RPTKA, terbuka peluang penyimpangan yang besar.
Pejabat atau siapa pun yang bertugas di pengurusan itu memiliki kewenangan
besar untuk meloloskan atau tidak izin mempekerjakan tenaga kerja asing. (Yoga)
Terapkan Diskon, BUMN Bakal Disuntik Insentif
Peta Persaingan Bank Syariah Bakal Memanas di tahun Depan
Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19
Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung
diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam
sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan
mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga
terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan
Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan
Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum
11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum
untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.
Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu
satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.
Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan
dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti
Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes
pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi
distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada
bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500
perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil
170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.
PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60
USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang
sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan
harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk
mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama
antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5
juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan
Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu
pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan
itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini
memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad
Rp224 miliar. (Yoga)
Hadirnya Dua Bank Syariah Besar Baru
Terbentuknya bank umum syariah melalui proses
spin-off (pemisahan unit usaha syariah) berpotensi meningkatkan pembiayaan
industri perbankan syariah. Perkembangan tersebut juga diharapkan dapat
membentuk persaingan bisnis perbankan syariah lebih sehat dan tidak dikuasai satu
bank. Berdasarkan ketentuan OJK, terdapat dua unit usaha perbankan yang
diwajibkan melakukan pemisahan, yakni milik PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk atau BTN dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keduanya telah memenuhi kriteria
jumlah aset minimal Rp 50 triliun. Guru Besar Bidang Ekonomi Keuangan Sosial
Syariah IPB University, Irfan Beik berpendapat, langkah itu dapat memperluas
jangkauan pembiayaan syariah. Selain itu, dengan ukuran yang lebih besar, biaya
dana (cost of fund) dapat ditekan sehingga bisnis dapat berjalan lebih efisien.
”Dari sisi pembiayaan akan lebih kompetitif,
bahkan dibanding induknya, juga dengan bank-bank konvensional, karena
konsolidasi itu akan meningkatkan efisiensi dari sisi financing sehingga beban
kewajiban dari sisi nasabah pembiayaan akan lebih rendah,” katanya, Jumat
(6/6). Hingga April 2025, pembiayaan oleh industri perbankan syariah tercatat Rp
653,44 triliun atau tumbuh 8,87 % secara tahunan, melambat dibanding tahun lalu
yang tumbuh 14,87 %. Total aset industri perbankan syariah tercatat Rp 954,51
triliun atau tumbuh 8,53 % secara tahunan. Secara keseluruhan, pangsa pasar
industri perbankan syariah sebesar 7,44 % dari total aset perbankan nasional. Bank
syariah tak bisa hanya mengandalkan pengembangan bisnis lewat penyaluran
pembiayaan. Untuk mengembangkan pangsa pasar secara signifikan, bank syariah
harus masuk ke dalam bisnis berbasis ekosistem. Misalnya, bank syariah ikut membangun
rantai pasok industri makanan dan minuman halal dari hulu hingga hilir. (Yoga)
Cara Penggunaan Pinjaman secara Produktif dan Efektif
Masyarakat tak hanya menggunakan produk dan
layanan jasa keuangan untuk bertransaksi dan berinvestasi, tetapi juga sebagai alternatif
mendapatkan pembiayaan. Layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau
pinjaman daring dan buy now pay later menjadi dua produk pembiayaan atau
pinjaman yang naik daun belakangan ini. OJK mencatat, baki debet kredit buy now
pay later (BNPL) berdasarkan data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
per April 2025, tumbuh 26,59 % secara tahunan menjadi Rp 21,35 triliun. Jumlah
rekening mencapai 24,36 juta rekening. Sementara, pembiayaan BNPL oleh
perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat 47,11 % secara tahunan menjadi
Rp 8,24 triliun. Nonperformance finance (NPF) kotornya adalah 3,78 %. Pada
industri pinjaman daring (pindar) saldo pembiayaan di April 2025 tumbuh 29,01 %
secara tahunan menjadi Rp 80,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara
agregat (TWP90) adalah 2,93 %.
Ini menunjukkan, terjadi peningkatan pembiayaan dua
produk itu ke masyarakat. Masyarakat yang mendapat pembiayaan perlu memahami
dan menyadari bahwa dana tersebut bersifat utang yang wajib dikembalikan sesuai
perjanjian yang disepakati. Pengelolaan utang harus dilakukan secara bijak dan
bertanggung jawab dimana total cicilan utang yang dimiliki tidak melebihi 30-35
% dari penghasilan bulanan. Agar utang yang diambil dapat dikategorikan sebagai
utang sehat, masyarakat dapat menerapkan prinsip 4P (purpose, plan, proportion,
dan preparedness). Purpose berarti tujuan utang harus jelas dan produktif.
Rencana pelunasan utang dilakukan secara terstruktur (plan). Jika harus
berutang, proporsi utang sesuai kemampuan finansial (proportion). Perlu rencana
yang matang dan persiapan untuk menghadapi kondisi risiko gagal bayar di
kemudian hari (preparedness) dengan mencadangkan tambahan dana darurat sebagai
back up gagal bayar cicilan utang di masa mendatang. (Yoga)
Keuangan Syariah Didorong Jadi Motor Ekonomi
Proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) menunjukkan progres positif yang diprediksi mampu menghidupkan kembali dinamika industri perbankan syariah nasional yang selama ini stagnan. Tokoh-tokoh utama dalam transformasi ini antara lain Sutan Emir Hidayat dari KNEKS, Trioksa Siahaan dari LPPI, Nixon LP Napitupulu selaku Direktur Utama BTN, serta Dian Ediana Rae dari OJK.
Sutan Emir Hidayat menekankan bahwa spin off UUS akan memberi kemandirian strategis bagi bank syariah, memungkinkan mereka menjalankan misi sesuai prinsip syariah tanpa bergantung pada bank induk. Ia juga melihat potensi pengembangan bisnis syariah yang luas, termasuk sektor perumahan, pendidikan, hingga ekosistem haji dan umrah.
Senada, Trioksa Siahaan menilai bahwa menjadi BUS akan mendorong bank syariah lebih agresif dalam memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, dan memberikan manfaat langsung bagi nasabah, meskipun tantangan permodalan dan kesiapan SDM tetap harus diantisipasi.
Salah satu langkah konkret ditunjukkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) yang telah mengakuisisi Bank Victoria Syariah sebagai bagian dari strategi spin off. Nixon LP Napitupulu menargetkan BUS hasil pemisahan BTN akan menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia setelah BSI. Untuk mendukung pertumbuhan ini, BTN menyiapkan right issue senilai Rp1 triliun dari total target modal Rp6 triliun, dengan visi menjadikan calon BUS sebagai bank syariah digital yang inklusif, efisien, dan berbasis nilai.
Dari sisi regulator, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa langkah BTN sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong konsolidasi industri perbankan syariah melalui spin off, merger, maupun akuisisi. Ia berharap BUS hasil pemisahan BTN dapat memperkuat struktur industri syariah secara keseluruhan, khususnya di segmen pembiayaan perumahan.
Secara keseluruhan, proses spin off UUS dinilai sebagai langkah strategis dan struktural yang dapat meningkatkan pangsa pasar, daya saing, serta tata kelola industri perbankan syariah, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mendorong inklusi dan digitalisasi keuangan syariah nasional.
Manufer BTN Syariah Jadi Bus Terbesar Kedua
Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas PHK
Arah Konsolidasi Menuju Raksasa Syariah Baru
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), yaitu BTN Syariah, akan segera naik kelas menjadi bank umum syariah penuh melalui proses spin off yang ditargetkan rampung Oktober–November 2025. Hal ini dimungkinkan setelah BTN resmi mengakuisisi Bank Victoria Syariah (BVIS) yang akan menjadi cangkang entitas barunya.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa BTN akan mengalokasikan dana sekitar Rp 3,5–4 triliun, serta menambah dana dari pembelian BVIS senilai Rp 1,5 triliun, dan akan melakukan rights issue senilai Rp 1 triliun pada September 2025 untuk memperkuat modal BTN Syariah. Setelah menjadi bank umum syariah, BTN Syariah ditargetkan masuk Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) II dengan modal sekitar Rp 6 triliun dan rasio kecukupan modal (CAR) 18–19%, guna mendukung ekspansi agresif ke depannya.
BTN Syariah akan memfokuskan bisnisnya pada segmen ritel dan properti, dengan ambisi menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia dalam dua tahun mendatang, setelah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memiliki aset Rp 401 triliun per Maret 2025.
Ekonom Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai BTN Syariah sebaiknya tidak bersaing langsung dengan BSI, melainkan fokus pada ceruk pembiayaan perumahan. Ia menekankan bahwa selama masing-masing bank memiliki fokus pasar yang berbeda, keduanya akan sama-sama berkembang.
SVP LPPI Trioksa Siahaan juga melihat potensi pertumbuhan BTN Syariah sangat besar mengingat pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih kecil. Ia mendorong BTN Syariah untuk memperkuat produk dan layanan agar mampu menarik lebih banyak nasabah baru.
Transformasi BTN Syariah menjadi bank umum syariah penuh merupakan langkah strategis yang didukung kuat oleh manajemen dan regulator. Dengan modal yang solid, fokus segmen yang jelas, serta prospek pertumbuhan pasar syariah yang luas, BTN Syariah berpeluang besar menjadi pemain utama di industri perbankan syariah Indonesia. Tokoh sentral dalam transformasi ini adalah Nixon LP Napitupulu, yang memimpin langsung proses akuisisi dan permodalan.
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









