Keuangan
( 1012 )BI Atur Izin Penyedia Platform Elektronik
Bank Indonesia memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perlindungan dukungan konsumen dalam transaksi valuta asing. Penguatan ini melalui aturan tentang perizinan penyedia platform transaksi perdagangan secara elektronik di pasar uang. Aturan ini berupa Peraturab Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
Payung hukum yang memayungi perizinan penyedia platform transaksi perdagangan pasar uang elektronik (ETP) dapat meningkatkan transparansi bertransaksi, dengan demikian pembentukan harga mata uang semakin optimal. Transaksi ETP dengan denominasi nilai rupiah sudah berjalan selama 2 tahun. Jika pasar uang bekerja efisien, data pasar akan merefleksikan kinerja mata uang yang sebenarnya. Hal ini kan meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berfungsi mengatur stabilitas nilai tukar.
Penerbitan aturan BI ini mengakomodasi pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh platform elektronik. Dalam peraturan BI ini, penyedia ETP diharuskan berbentuk badan usaha dengan modal disetor sebanyak Rp 30 miliar dan modal dipelihara sebanyak 10 miliar. Sementara perusahaan pialang diwajibkan beerbadan usaha dengan modal disetor Rp 12 miliar dan modal dipelihara Rp 5 miliar. BI memberi waktu transisi selama 3 tahun bagi penyedia ETP hingga 31 Oktober 2022 untuk memenuhi PBI tersebut.
Holding Keuangan Tunggu KSSK
Pembentukan holding BUMN sektor keuangan hingga kini masih terkatung-katung. Kabar terakhir, Kemkeu sebagai salah satu anggota KSSK belum memberi lampu hijau pembentukan holding keuangan BUMN. Kendati pembentukan holding belum tuntas, Kementerian BUMN sudah menyiapkan tiga agenda yang bakal digulirkan, meliputi: permodalan, pendalaman pasar, dan big data di industri keuangan.
[Tajuk] Tsunami Akuntansi
Istilah tsunami digunakan untuk menggambarkan besarnya dampak implementasi serentak PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2019. Jika tidak diantisipasi, penerapan ketiga standar itu akan menjadi bencana bagi korporasi. Dampak besar itu karena dua hal. Pertama, ketiganya menuntut perubahan pelaporan akuntansi yang mendasar. Berdasarkan PSAK 71 (tentang Instrumen Keuangan), sebuah bank atau multifinance harus menyediakan pencadangan kerugian semua jenis kredit, bahkan yang berstatus lancar sekalipun. PSAK 72 mensyaratkan korporasi mengenali semua kontrak sebelum mengakui pendapatan atas kontrak-kontrak itu. Sementara, PSAK 73 mendorong korporasi mencatat transaksi sewa sebagai financial lease bukan sekedar operating lease, sehingga akan memengaruhi aset dan liabilitas di neraca.
Kedua, ketiga PSAK akan memengaruhi banyak sektor. PSAK 72 misalnya, sudah pasti akan memengaruhi semua perusahaan, karena hampir semua perusahaan punya kontrak dengan pelanggannya. Masalahnya, mayoritas korporasi belum siap menerapkan ketiga standar baru itu. Oleh karena itu, OJK, DSAK, asosiasi-asosiasi industri, serta para stakeholder lain harus berteriak lebih keras agar korporasi segera mempersiapkan diri.
Nilai Pasar Saham BCA Bisa Menggusur DBS
Berdasarkan data Bloomberg, tiga bank lokal berhasil menduduki posisi 10 besar bank terbesar di Asia Tenggara berdasarkan nilai kapitalisasi pasar. Peringkat perbankan di Asia Tenggara berturut-turut: DBS Bank - Singapura (US$ 51,12 miliar), BCA - Indonesia (US$ 48,47 miliar), BRI - Indonesia (US$ 37,53 miliar), OCBC Bank - Singapura (US$ 35,16 miliar), UOB - Singapura (US$ 33,03 miliar), Bank Mandiri - Indonesia (US$ 25,08 miliar), Malayan Banking - Malaysia (US$ 24,34 miliar), Public Bank Berhad (US$ 21,16 miliar), KasikornBank - Thailand (US$ 14,12 miliar), dan Siam Commercial Bank - Thailand (US$ 13,76 miliar).


![[Tajuk] Tsunami Akuntansi](https://labirin.id/asset/Images/medium//00f20a61d6e6a9325fe8e85db5af75ef.jpg)

