;

<em>Tax Amnesty</em>, Perlu Kebijakan Khusus Tahan Dana Repatriasi

Ekonomi B. Wiyono 11 Jan 2019 Bisnis Indonesia
<em>Tax Amnesty</em>, Perlu Kebijakan Khusus Tahan Dana Repatriasi
Implementasi kebijakan pengampunan pajak telah berakhir pada 2017. Namun demikian, pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan terkait repatriasi. Pasalnya, dari komitmen Rp146,7 triliun dana yang direpatriasi, hanya Rp138 triliun yang telah direalisasikan. Pemerintah belum menyiapkan kebijakan apapun untuk menahan dana repatriasi hasil kebijakan Tax Amnesty tersebut. Ekonom Maybank Indonesia Juniman menilai, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus untuk menarik minaat pemilik dana repatriasi agar tetap menaruh duitnya di dalam negeri. Perlakuan khusus atau special treatment, misalnya dengan memberikan penawaran melalui insentif atau kebijakan perpajakan lainnya justru akan cukup efektif menahan dana repatriasi keluar.
Download Aplikasi Labirin :