<em>Tax Amnesty</em>, Perlu Kebijakan Khusus Tahan Dana Repatriasi
Implementasi kebijakan pengampunan pajak telah berakhir pada 2017. Namun demikian, pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan terkait repatriasi. Pasalnya, dari komitmen Rp146,7 triliun dana yang direpatriasi, hanya Rp138 triliun yang telah direalisasikan. Pemerintah belum menyiapkan kebijakan apapun untuk menahan dana repatriasi hasil kebijakan Tax Amnesty tersebut. Ekonom Maybank Indonesia Juniman menilai, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus untuk menarik minaat pemilik dana repatriasi agar tetap menaruh duitnya di dalam negeri. Perlakuan khusus atau special treatment, misalnya dengan memberikan penawaran melalui insentif atau kebijakan perpajakan lainnya justru akan cukup efektif menahan dana repatriasi keluar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023